"Sejauh ini ada empat dugaan pelanggaran pemilihan yang ditangani Bawaslu Malteng. Rinciannya, dua dugaan pelanggaran pada tahapan pembentukan badan Ad-hock dan dua dugaan pelanggaran pada tahapan pencalonan,” kata Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Malteng Siti Nur Malawat, saat dikonfirmasi dari Ambon, Rabu.
Siti mengaku, ke empat dugaan pelanggaran ini terdiri dari satu temuan Bawaslu di lapangan, dua laporan dari masyarakat dan satu pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Maluku.
Kendati begitu, Ia belum dapat menjelaskan secara rinci perihal siapa-siapa saja yang membuat pelanggaran pemilihan dimaksud.
Prinsipnya, lanjut dia, pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti Bawaslu Malteng. Yang mana dua pelanggaran direkomendasikan ke KPU Malteng karena berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemilihan.
Dan dua dugaan pelanggaran lainnya telah di teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran undang-undang lainnya.
"Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara melekat dan fokus pada pencegahan pelanggaran," ucapnya.
Diharapkan, penanganan pelanggaran ini dapat menjadi contoh bagi calon kepala daerah dan tim sukses untuk mematuhi semua aturan yang berlaku demi menjaga kredibilitas pemilu.
Bawaslu berkomitmen untuk menjalankan tugas pengawasan dengan independensi dan integritas tinggi, serta terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait dalam penegakan hukum.
Bawaslu juga menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap pelanggaran yang mereka saksikan, agar proses Pilkada dapat berjalan dengan bersih dan demokratis. Mereka berkomitmen untuk menjalankan tugas pengawasan dengan independensi dan integritas tinggi.
Proses penanganan pelanggaran ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi calon kepala daerah dan tim sukses untuk mematuhi semua aturan yang berlaku demi menjaga kredibilitas pemilu.