Ambon (ANTARA) - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sebanyak 11 ekor satwa dilindungi jenis burung dari sejumlah penumpang Kapal Motor Tatamailau yang berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Jumat.
Belasan ekor satwa itu ditemukan tim gabungan yang melakukan razia barang bawaan penumpang KM Tatamailau yang datang dari Pelabuhan Kota Tual.
"Satwa-satwa tersebut ditemukan pada wadah berbeda-beda. Ada yang di tas jinjing, karton dan tempat bekal," kata Polisi Hutan BKSDA Maluku Seto di Ambon, Jumat.
Ke-11 ekor burung dilindungi tersebut terdiri atas enam ekor burung nuri kepala hitam papua (Lorius Lory), lima ekor anakan burung bayan, dan satu ekor burung bayan dewasa.
Burung-burung tersebut langsung diamankan di Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan selanjutnya dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih, Sirimau, Ambon.
Baca juga: BKSDA Maluku kembali mengamankan lima satwa dilindungi di Pelabuhan Ambon
"Satwa-satwa tersebut terlihat stres dan telah diamankan ke kandang karantina untuk dirawat sebelum dilepasliarkan ke habitatnya," ujarnya.
Kepada para pelaku, petugas BKSDA hanya memberikan bimbingan dan mengingatkan mereka bahwa satwa dilindungi bukan untuk dipelihara atau diperjualbelikan sembarangan.
Seto mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penyelundupan satwa liar karena merugikan ekosistem dan dapat mengakibatkan kepunahan spesies.
"Imbauan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan melindungi keanekaragaman hayati. Semua pihak diminta bekerja sama dalam menjaga kelestarian satwa liar dan mematuhi peraturan yang berlaku," jelas Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Baca juga: BKSDA Maluku lepasliarkan satwa kakaktua dilindungi ke Hutan Desa Waesala SBB
BKSDA Maluku amankan 11 ekor satwa dilindungi di Pelabuhan Ambon
Sabtu, 2 Desember 2023 6:45 WIB