Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Maluku melakukan harmonisasi produk hukum terkait kekayaan intelektual (KI) ke kabupaten kota di provinsi itu.
"Kali ini kami akan fokus pada harmonisasi produk hukum di daerah seperti pendampingan dan pendaftaran kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, penyuluhan hukum, paralegal justice award hingga strategi kebijakan hukum yang akan dievaluasi secara rutin dari tingkat daerah sampai nasional," kata Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri di Ambon, Senin.
Hal itu disampaikannya dalam silaturahmi bersama seluruh kepala bidang hukum di seluruh kabupaten/kota di Maluku.
Dalam kesempatan itu ia mengutarakan tentang langkah-langkah aktif dalam mendorong pendaftaran kekayaan intelektual di Maluku yang saat ini banyak potensi, namun belum bisa dieksplor lebih dalam dan didaftarkan sebagai komoditas khas dari Maluku.
“Kemarin saya juga mendorong produk Salak Riri dan Kopi Tuni yang sementara berproses untuk diidentifikasi dan akan didaftarkan pada Indikasi geografis Provinsi Maluku karena hasil dari pendaftaran ini bukan hanya sebagai identitas, tetapi juga akan menambah nilai dari komoditas tersebut untuk bisa mendorong roda perekonomian melalui UMKM secara signifikan," ujar dia.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Reza Aditiyas Ananda menyampaikan informasi terkait tugas pokok dan fungsi yang baru pada Kanwil Kemenkum Maluku.
Dalam menjalankan tugasnya, Kanwil Kemenkum melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang hukum serta memberikan pelayanan publik di bidang tersebut.
Selain itu, Kanwil Kemenkum juga mengembangkan dan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan di bidang hukum serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintahan lainnya, serta dengan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil.