"Kami akan tetap berpatokan pada putusan-putusan hukum yang sudah ada sebelumnya karena itu menjadi dasar utama untuk menyelesaikan sengketa antara kedua pihak ini," ucapnya seusai memediasi pertemuan Pemkab SBB dan Malteng, di Ambon, Sabtu.
Dikatakannya, dasar hukum yang menjadi patokan pihaknya untuk menyelesaikan konflik antara Kabupaten SBB dan Malteng adalah Putusan MK 123/PUU-VII/2009 dan No.1/SKLN-VIII/2010, Putusan MA No.46 P/HUM/2010 dan No. 10 P/HUM/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 29/2009 dan No. 62/2012.
"Dasar hukum sudah ada dan jelas untuk masalah sengketa ini, tapi kita pastikan akan mengutamakan hak-hak ekonomi sosial budaya (Ekosob) dan hak sipil dan politik (Sipol) masyarakat," ucapnya.
Dikatakannya lagi, beberapa putusan hukum tersebut ada yang saling bertolak belakang dan telah membingungkan masyarakat memperoleh hak dan menjalankan kewajibannya, misalnya Putusan MK 123/PUU-VII/2009 yang menyatakan Kecamatan Elpaputih dikembalikan ke Kabupaten Malteng, sedangkan Permendagri No.29/2009 menjelaskan kecamatan itu merupakan bagian dari Kabupaten SBB.
Perbedaan putusan hukum tersebut telah mengakibatkan sebagian besar masyarakat di Kecamatan Elpaputih memutuskan untuk tidak ikut serta dalam pemilihan umum kepala daerah di SBB maupun Malteng.
"Memang ada yang bertolak belakang, itu akan kami kaji lagi dan kembalikan kepada masyarakat, nantinya seperti apa ini akan dipastikan dalam mediasi kedua yang dilaksanakan selambat-lambatnya enam bulan dari sekarang," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan sengketa wilayah antara Pemkab SBB dan Malteng yang telah terjadi sejak tahun 2009 harus segera diselesaikan karena telah berimbas pada konflik dan perpecahan dalam masyarakat.
"Masalahnya harus segera diselesaikan karena kalau kemarin-kemarin mereka hanya tidak mengikuti pemilu tapi sekarang ini sudah ada perpecahan dalam masyarakat," ujarnya.
Pewarta: Shariva Alaidrus: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026