Ambon (Antara Maluku) - Pengadilan Tipikor Ambon memvonis Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) asal Partai Demokrat, Wellem Puttileihalat, penjara selama dua tahun terkait kasus korupsi dana rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) Pulau Kasa.

"Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan memerintahkan yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Halidja Wally, di Ambon, Jumat.

Wellem Puttileihalat tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti karena sejak awal penyidikan, jaksa telah menyita uang tunai sebesar Rp250 juta, kemudian yang bersangkutan kembali menyetor Rp67 juta ke jaksa.

Majelis hakim juga memerintahkan kelebihan dana yang telah disetor kepada jaksa untuk dikembalikan kepada terdakwa sebesar Rp67 juta, sebab nilainya sudah melebihi total kerugian negara dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim juga menghukum lebih ringan dari tuntutan JPU Rita Akolo yang meminta terdakwa dijatuhi hukum tiga tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Yang memberatkan terdakwa dihukum, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan berniat mengembalikan keuangan negara.

Atas keputusan tersebut, JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan kesempatan tujuh hari untuk memberikan jawaban resmi.

Pada tahun 2007, Dinas Kehutanan Kabupaten SBB mendapatkan alokasi dana dari DAU sebesar Rp1 miliar untuk proyek RHL konservasi Pulau Kassa.

Proses tender proyek ini awalnya dimenangkan CV. Adma Pratama milik La Mani, namun diserahkan kepada terdakwa menangani pembuatan dua sumur dangkal senilai Rp236 juta.

Sedangkan pengadaan 7.800 bibit anakan kelapa, 40.800 anakan ketapang dan 5.000 lebih anakan pohon kasuari, ribuan anakan beringin putih, serta 36 ribu ton pupuk kandangan ditangani Frangky, Said Kasturian serta Max Kermite.

Ternyata terdakwa memanfaatkan dua sumur dangkal yang sudah ada untuk diperbaiki dan menghabiskan dana Rp41 juta sedangkan nilai kontraknya Rp236 juta.

Sampai berakhirnya masa kerja sesuai kontrak selama 45 hari, proyeknya tidak selesai dan banyak bibit anakan yang fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara Rp700 juta lebih.

Pewarta: Daniel Leonard
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026