Ambon (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Maluku menindak sebanyak 3.899 kendaraan melanggar di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Passo, Ambon, pada periode Januari hingga September 2025.
“Pelanggaran yang tercatat tersebut merupakan hasil penegakan hukum sepanjang 2025. Ini merupakan program pemerintah yang sudah dilakukan sejak 2017. Program bebas ODOL sebenarnya ditargetkan pada Januari 2023, namun karena ada beberapa instansi yang belum siap, pelaksanaannya ditunda hingga 1 Januari 2027,” kata Kepala BPTD Kelas II Maluku Hasan Bisri, di Ambon, Jumat.
Ia menyatakan, melalui data resmi menyebutkan, dari 11.535 kendaraan yang diperiksa, ditemukan berbagai pelanggaran, meliputi dokumen kendaraan sebanyak 2.879 pelanggaran atau 64,7 persen, serta daya angkut 1.570 pelanggaran atau 35,3 persen.
Dari total kendaraan yang melanggar tersebut, sebagian besar diberikan peringatan sebanyak 4.449 kendaraan, sementara 432 kendaraan dikenai tilang UPPKB dan 11 kendaraan menjalani transfer muatan untuk menyesuaikan batas daya angkut sesuai ketentuan.
“Dari 11.535 kendaraan yang diperiksa, kami temukan 3.899 melanggar. Namun jumlah tindakan mencapai 4.449 peringatan karena satu kendaraan dapat menerima lebih dari satu teguran administrasi. Sementara itu, 432 kendaraan kami tindak melalui tilang di UPPKB Passo,” jelasnya.
Pelaksanaan kegiatan UPPKB Passo merujuk pada Surat AJ.003/2/16/DJPD/2025 Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tentang pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL). Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pengguna jasa angkutan barang serta mendorong konsistensi penegakan hukum di lapangan.
BPTD Maluku juga melakukan koordinasi pengawasan kendaraan ODOL secara masif bersama asosiasi pengusaha angkutan, pemilik barang, serta asosiasi pengemudi.
“Jenis pelanggaran yang ditindak di UPPKB Passo meliputi kendaraan tidak laik jalan, pelanggaran dokumen, serta over dimension dan over loading (ODOL),” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi karena berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kerusakan infrastruktur.
Dalam pelaksanaannya, 21 personel BPTD Kelas II Maluku bersama 8 anggota instansi terkait, termasuk personel Polantas dan Dinas Perhubungan Kota Ambon, terlibat dalam pengawasan dan penegakan hukum angkutan barang di UPPKB Passo.
Proses pemeriksaan dilakukan melalui dua pos utama, yakni pemeriksaan fisik dan administrasi kendaraan, serta penimbangan berat kendaraan di platform timbangan UPPKB.
“Kendaraan yang melebihi batas muatan diarahkan untuk menurunkan barang, sedangkan yang memenuhi syarat dapat melanjutkan perjalanan,” katanya.
Ia menambahkan, sejak penundaan program bebas ODOL, BPTD Maluku fokus pada kegiatan sosialisasi tata cara pemuatan barang dan keselamatan transportasi darat.
Hasan menegaskan, pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen menuju Indonesia Bebas ODOL 2027, sekaligus upaya menjaga keselamatan transportasi darat dan meminimalkan kerusakan jalan akibat kelebihan muatan.
Pewarta: Winda HermanEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026