Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menerima konsultasi kelengkapan dokumen pendirian partai politik.
Konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan dan legalitas dokumen, sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekurangan dalam proses verifikasi hingga penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Kanwil Kemenkum Malut.
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir (BAS) bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin menyatakan bahwa konsultasi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kelengkapan administrasi hukum umum (AHU).
"Kemenkum Malut memastikan terpenuhinya kelengkapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penerbitan Surat Keterangan Terdaftar bagi partai politik," ujar Argap dalam keterangannya, Sabtu (11/4).
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Muda Muhammad Sidik beserta tim verifikator menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pengembalian berkas harus dilaksanakan, mengingat batas waktu verifikasi dokumen partai politik hingga penerbitan SKT adalah 14 hari kerja," ujarnya.
"Seluruh proses administrasi pengurusan partai politik dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum terhadap status administrasi partai politik," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Wilayah Partai Gerakan Rakyat Zainal Samad dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa konsultasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen permohonan Surat Keterangan Terdaftar Partai Gerakan Rakyat di Malut.
"Terima kasih atas layanan konsultasi yang diberikan, sehingga kami dapat mengetahui dokumen apa saja yang perlu dilengkapi. Harapannya ini dapat berjalan lancar guna mendukung eksistensi partai di wilayah," ungkapnya.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026