Ambon, 15/4 (Antara Maluku) - Tim khusus tindak pidana koprupsi dan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyita empat karung dokumen milik PT. Bank Maluku-Maluku Utara (Malut), saat melakukan penggeledahan di kantor utama bank daerah tersebut di Ambon, Jumat.
Empat karung dokumen yang disita dari kantor utama bank milik pemerintah Maluku dan Malut tersebut, barkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana penggelembungan dana pembelian tanah dan gedung kantor bank Maluku-Malut di Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar.
Tim khusus tindak pidana koprupsi Kejati Maluku, dipimpin Kepala Seksi Penyidik Kejati Maluku, Ledrik Takandengan, tersebut mendatangi kantor utama yang terletak di kawasan Jalan Pattimura, Kota Ambon, sekitar pukul 11.00 WIT, untuk melakukan penggeledahan.
Lebih dari enam jam, tim yang beranggotakan belasan penyidik tersebut, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah ruangan, terutama pada ruangan para pimpinan bank tersebut untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembelian kantor cabang Surabaya tersebut.
Penggeledahan dilakukan pada ruangan Direktur Umum Bank Maluku, Izak Thenu, ruangan Direktur Kepatuhan, Direktur Utama, Idris Rolobessy, ruangan bagian Hukum serta ruangan bidang Renstra dan Corsec bank Maluku-Malut, dengan mendapat pengawalan ketat puluhan personil Polda Maluku.
Khusus di Ruangan Dirut Idris Rolobessy, tim penyidik penyita sejumlah dokumen serta satu unit kompoter jinjing yang biasa digunakan oleh Sekretaris Dirut, serta satu unit Central Processing Unit (CPU) dari ruangan Renstra dan Corsec bank Maluku-Malut.
Usai melakukan penggeledahan selama lebih dari enam jam, tim penyidik Kejati Maluku meninggalkan kantor bank tersebut dengan membawa setumpuk dokumen yang dimasukkan ke dalam empat karung plastik.
Kepala Seksi Penyidikan yang juga selaku ketua tim penggeledahan, Ledrik Takandengan, mengatakan, penggeledahan merupakan tindak lanjut pengembangan kasus dugaan mark up pembelian lahan dan gedung Bank Maluku cabang Surabaya.
"Bukti-bukti awal ada dan telah disita penyidik sebenarnya sudah cukup kuat, tetapi kami merasa perlu melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait guna mengembangan kasus ini lebih jauh," katanya.
Ditanya kemungkinan adanya tersangka baru berkaitan dengan penyitaan dokumen dari kantor utama baik tersebut, dia belum bersedia membebarkannya.
"Kasusnya masih dalam pengembangan. Tentang ada tidaknya tersangka baru, tunggu saja perkembangannya," katanya.
Ledrik juga menambahkan, pada Rabu (20/4) pihaknya akan melakukan gelar perkara tentang perkembangan kasus tersebut, di masa saat itu baru diketahu ada tidaknya tersanga baru.
Kejati Maluku telah menetapkan dua orang sebagai tersangkan dalam dugaan kasus tersebut yakni Direktur Utama Bank Maluku-Malut Idrus Rolobessy dan Kepala Divisi Renstra dan Korsek, Pedro Tentua.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Maret 2013 setelah menyidik Kejati Maluku memiliki bukti kuat serta pemeriksaan 15 orang saksi dan keduanya dianggap ikut berperan penting dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara penyidik menyimpulkan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar dalam kasus tersebut, dan pihak kejaksaan telah menyita uang tunai senilai Rp265 juta.
Pengadaan lahan dan bangunan kantor PT Bank Maluku di Surabaya sebelumnya dianggarkan senilai Rp45 miliar, tetapi kemudian penggelembungan dana hingga mencapai Rp54 miliar.
Kejaksaan Sita Empat Karung Dokumen Bank Maluku
Sabtu, 16 April 2016 4:29 WIB