Ternate, 23/8 (Antara Maluku) - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan memroses mantan pejabat yang masih menguasai aset daerah baik bergerak maupun tidak bergerak.
"Mantan pejabat di Pemprov atau pihak lain yang saat ini masih menguasai atau memiliki aset daerah baik itu barang bergerak maupun tidak bergerak bakal diproses hukum oleh pemerintah provinsi Maluku Utara jika tidak mengembalikannya," Kepala BPKPAD Malut, Achmad Purbaya di Ternate, Rabu.
Keseriusan penanganan aset daerah itu terlihat dengan telah dilakukannya penandatangan nota kesepahaman antara Pemprov dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Dia mengatakan, pihaknya saat ini mengalami kendala dalam penagihan pajak kenderaan bermotor dan penertiban aset daerah yang dikuasai orang lain.
"Biasanya kalau kita sendiri yang melakukan itu kadang-kadang banyak hambatan di lapangan, maka untuk itu kita kerja sama dengan kejaksaan tinggi untuk bisa malakukan penagihan maupun pendampingan penarikan," katanya.
Dengan bantuan kejaksaan, maka bila terjadi perlawanan atau ada hambatan, kejaksaan tinggi bisa melakukan tindakan hukum yang perlu sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Purbaya.
Dia mengaku untuk aset daerah masih banyak yang sulit diteribkan, tetapi harus bisa dilakukan dalam upaya mengenjot PAD dan menyelamatkan kekayaan daerah yang dikuasai pihak lain.
Nota kesepahaman yang telah ditandatangani merupakan payung hukum bagi kejaksaan tinggi untuk melakukan pendampingan hukum penyelamatan kekayaan daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Deden Ruki ketika dihubungi mengatakan pihaknya akan membantu BPKPAD namun masih menunggu surat keputusan dari BPKPAD tentang apa yang menjadi tugas utama untuk dilaksanakan.
"Dari SK itu kita akan kaji apa ada kewenangan kejaksaan untuk telusuri aset dan tarik aset," ujar Deden.
BPKPAD Proses Hukum Mantan Pejabat Kuasai Aset
Rabu, 23 Agustus 2017 10:50 WIB