Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena mengatakan bahwa pengakuan terhadap kekayaan intelektual (KI) sebagai aset ekonomi harus dibuktikan melalui implementasi yang nyata.
 

"Bagi para pelaku ekonomi kreatif, yang menjadi pertanyaan adalah apakah KI itu benar-benar sudah mempunyai nilai kredit sehingga bisa mendapatkan dukungan secara finansial," kata Samuel di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum terlihat bukti konkret dalam skala besar yang menunjukkan bahwa KI dapat menjadi dasar pembiayaan yang aman dan berkelanjutan secara bisnis.

Namun, dia tetap mengapresiasi langkah Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) yang mulai membangun fondasi ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.

Namun, hingga kini masih banyak karya kreatif yang belum dapat berfungsi sebagai aset produktif untuk memperoleh dukungan permodalan dari lembaga keuangan.

Dia menilai masih terdapat sejumlah faktor yang perlu dievaluasi terkait terbatasnya pemanfaatan KI sebagai instrumen pembiayaan.

Mulai dari rendahnya literasi kekayaan intelektual di kalangan pelaku usaha, lemahnya sistem valuasi aset kreatif, hingga belum seragamnya pemahaman sektor perbankan terhadap nilai ekonomi kekayaan intelektual.

Di sisi lain, dia juga mempertanyakan fungsi dan hasil kerja dari 64 valuator kekayaan intelektual yang telah dibentuk pemerintah.

Menurut dia, hasil dari kerja valuator penting untuk mengukur efektivitas kebijakan pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual yang selama ini didorong pemerintah.

Untuk itu, dia berharap upaya penguatan ekosistem ekonomi kreatif tidak hanya berhenti pada peningkatan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual.

Akan tetapi, juga mampu mendorong pemanfaatan KI sebagai instrumen yang memberikan akses permodalan bagi pelaku usaha kreatif untuk mengembangkan bisnis mereka.

"Karena seperti kita ketahui, banyak karya-karya kreatif yang belum mampu menjadi aset produktif untuk mengakses pembiayaan," katanya.

 

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Legislator sebut kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi harus nyata

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026