"Saat ini kami lakukan validasi data hingga pada November akhir jika datanya sudah rampung, kami akan tertibkan sejumlah pedagang tersebut," kata Kadisperindag Kota Ternate, Nuryadin Rahman di Ternate, Rabu.
Jika sudah melakukan pendataan berarti para pedagang sudah bisa menempati tempat tersebut, tetpi jika tidak, maka perizinannya akan dicabut sehingga tidak boleh lagi berjualan.
Dia mengatakan, permasalahan sekaranga dalah penataan pasar belum sesuai sehingga para pedagang masih berjualan di tempat terlarang.
Selain itu, dalam menghadapi pedagang yang berjualan di bahu jalan pihaknya kewalahan sebab badan jalan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kota Ternate.
"Kamia berharap kedepan adanya kerjasama yang terintegrasi antar SKPD terkait, agar ini menjadi kebijakan bersama, agar dapat berjalan dengan baik," katanya.
Selain itu, keluhan masyarakat hanyalah menyangkut dengan tempat berjualan, sedangkan para pedagang di pasar itu tergantung dari pembeli bukan tempat.
Menurut Nuryadin, pedagang terlalu banyak beralasan dengan tempat tinggal yang ditempati. Bukan saja hari ini, bahkan dari dulu sudah ada keluhan itu.
Pewarta: Abdul FatahEditor : John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.