Ketua Komisi I DPRD Maluku,  Amir Rumra mengatakan, pihaknya telah berkesepakatan dengan Pemprov setempat membentuk tim untuk mengidentifikasi 163 kepala keluarga (KK) yang sementara ini mendiami lahan eks pertanian di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

"Langkah ini kami tempuh setelah dilakukan rapat kerja bersama Pemprov Maluku," kata Amir di Ambon, Selasa.

Menurut dia, tim ini terdiri dari bagian pemerintahan, aset, serta badan kepegawaian. Ada tiga kategori yang akan diverifikasi oleh tim yakni para pegawai dan honorer, jemaat gereja, serta pihak luar.

"Kita berharap tim yang akan bekerja di lapangan nanti bisa membuat langkah maju serta bekerja sesuai aturan main, dan nantinya hasil kajiannya berdasarkan tiga kategori itu diserahkan kepada Komisi," ujar Amir.

Komisi juga akan terus melakukan pemantauan terhadap kerja tim, termasuk progres penanganannya di lapangan hingga rampung dan hasilnya disampaikan ke pimpinan dewan untuk diparipurnakan.

Dikatakan, 163 KK ini telah mendiami lahan tersebut sekitar 60-an tahun, sementara perjuangan mereka untuk mendapat legalitas lahan yang didiami telah dilakukan sejak 23 tahun lalu.

"Jadi selain lahan eks pertanian, nantinya kita proses lagi warga yang mendiami lahan tersebut," tandas Amir.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021