Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyerahkan kewenangan pengelolaan Gedung Baru Pasar Mardika ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Pasalnya, urusan relokasi pedagang menjadi tanggung jawab Pemkot Ambon atas kesepakatan bersama pihak kementerian terkait. Sementara, sejak awal proses revitalisasi Pasar Mardika hingga selesai, Pemprov Maluku dinilai tidak memikul beban apa pun.
"Semua beban ke Pemkot Ambon. Anehnya, ketika revitalisasi selesai dan akan difungsikan, kembali terkendala mengenai pengelolaan. Dari sini kami meminta, Pemprov legowo dan berbesar hati menyerahkannya ke Pemkot,” kata Anggota Fraksi Perindo, Harry Putra Far Far, di Ambon, Jumat.
Menurutnya, seluruh pedagang yang beraktivitas di dalam Pasar Mardika merupakan pedagang milik Pemkot Ambon.
Retribusi pasar, retribusi sampah maupun retribusi pemadam kebakaran di Pasar Mardika, dipungut dari Pemkot Ambon berdasarkan kewenangan undang-undang, bukan oleh Pemprov Maluku.
"Dari sini terlihat jelas bahwa harusnya dalam proses pengelolaan pasar ini, harus jadi kewenangan Pemkot Ambon," ujarnya.
Dikatakan, jika hari ini yang dipermasalahkan yaitu mengenai aset yang ada didalamnya, maka Pemprov harus sadar bahwa Pemkot Ambon merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di daerah, bukan pihak ketiga.
Ia mencontohkan, ketika Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Eri di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, beralih kewenangan ke Pemprov Maluku, Pemkot Ambon tidak lagi mencampuri itu.
Sebab Pemkot sadari betul kewenangannya ditarik berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Padahal, asset tanah, bangunan maupun dermaga di PPI Eri, semuanya dibiayai oleh APBD Pemkot Ambon. Namun, Pemkot tetap berbesar hati menggeserkan kewenangan itu untuk dikelola Pemprov Maluku.
"Sama halnya dengan Pasar Mardika. Tapi kan Pemrov yang tidak legowo. Padahal kan tujuannya satu, aset ini harus difungsikan untuk mendorong perekonomian masyarakat," terangnya.
Harry menambahkan, jika Pemprov bersih keras untuk tetap mengelola Pasar Mardika lantaran tanah milik aset Pemprov, maka ini sesuatu yang terlalu naif.