Dinas Perhubungan (Dishub) Darat Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, menemukan sejumlah mobil dinas kabupaten pemekaran itu di pegunungan tengah Papua yang dijadikan angkutan umum antarkabupaten.
"Macam di Pasar Sinakma, itu rata-rata semua kendaraan plat merah. Jadi yang ada itu Kabupaten Tolikara, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo yang punya akses di Kota Wamena," kata Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas di Dinas Perhubungan Jayawijaya Jefri Simon Souisa di Wamena, Senin.
Iamengatakan kendaraan-kendaraan itu digunakan sebagai angkutan antarkabupaten.
Baca juga: Tarif angkot di Ambon disesuaikan, begini kenaikan tarifnya per trayek
Dinas Perhubungan Darat Jayawijaya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pemekaran yang diduga memiliki mobil dinas yang digunakan sebagai angkutan penumpang dan beroperasi di Jayawijaya.
Beberapa tahun lalu dinas Perhubungan Jayawijaya telah menahan satu mobil dinas dari Kabupaten Tolikara yang dioperasikan sebagai angkutan penumpang antara Jayawijaya-Tolikara.
"Kita sudah serahkan ke aset Pemerintah Tolikara. Mereka juga sudah sampaikan bahwa kendaraan itu tidak boleh masuk ke sini angkut penumpang," katanya.
Dishub juga telah mendapatkan surat dari Kejaksaan terkait penertiban kendaraan dinas dari kabupaten lain yang masuk ke Jayawijaya.
"Kami juga ada surat dari kejaksaan untuk membantu bapak, ibu kejaksaan untuk turun lapangan untuk kendaraan dinas dari kabupaten pemekaran," katanya.
Baca juga: Tarif angkot di Ambon naik, begini tanggapan beragam dari sopir angkot
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Macam di Pasar Sinakma, itu rata-rata semua kendaraan plat merah. Jadi yang ada itu Kabupaten Tolikara, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo yang punya akses di Kota Wamena," kata Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas di Dinas Perhubungan Jayawijaya Jefri Simon Souisa di Wamena, Senin.
Iamengatakan kendaraan-kendaraan itu digunakan sebagai angkutan antarkabupaten.
Baca juga: Tarif angkot di Ambon disesuaikan, begini kenaikan tarifnya per trayek
Dinas Perhubungan Darat Jayawijaya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pemekaran yang diduga memiliki mobil dinas yang digunakan sebagai angkutan penumpang dan beroperasi di Jayawijaya.
Beberapa tahun lalu dinas Perhubungan Jayawijaya telah menahan satu mobil dinas dari Kabupaten Tolikara yang dioperasikan sebagai angkutan penumpang antara Jayawijaya-Tolikara.
"Kita sudah serahkan ke aset Pemerintah Tolikara. Mereka juga sudah sampaikan bahwa kendaraan itu tidak boleh masuk ke sini angkut penumpang," katanya.
Dishub juga telah mendapatkan surat dari Kejaksaan terkait penertiban kendaraan dinas dari kabupaten lain yang masuk ke Jayawijaya.
"Kami juga ada surat dari kejaksaan untuk membantu bapak, ibu kejaksaan untuk turun lapangan untuk kendaraan dinas dari kabupaten pemekaran," katanya.
Baca juga: Tarif angkot di Ambon naik, begini tanggapan beragam dari sopir angkot
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021