Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon akhirnya melantik Ruben Benharvioto Moriolkosu sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) setempat yang berlangsung di gedung kesenian Saumlaki, kecamatan Tanimbar Selatan, Senin.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 821.22-321 Tahun 2021 tentang : Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam sambutannya, bupati menjelaskan bahwa proses seleksi hingga penetapan dan pelantikan Sekda defenitif berjalan cukup lama, yakni hampir dua tahun lamanya.
Hal ini terjadi karena pemerintah daerah menghargai dan menghormati proses hukum yang diajukan oleh seorang ASN. ASN tersebut mengajukan keberatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selanjutnya, pada 18 Agustus 2021 baru ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap yakni Mahkama Agung menolak keberatan ASN tersebut.
"Ini menandakan bahwa pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh ASN tersebut. Pemerintah daerah menghargai hak-hak setiap warga negara Indonesia termasuk ASN yang memastikan hak-haknya melalui pengadilan. Dan Pemerintah daerah tidak mau terburu-buru mengambil keputusan yang kemudian berimplikasi pada pelanggaran hukum," tegas bupati dikesempatan itu.
Baca juga: Inspektorat Tanimbar temukan penyimpangan pengadaan bibit ternak, tegakkan aturan
Bupati menyatakan, hal ini merupakan contoh yang ditampilkan bagi warga masyarakat di kabupaten Kepulauan Tanimbar bahwa sebagai warga negara yang baik, kita semua harus mematuhi seluruh proses hukum dan tahapan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Diketahui, ASN tersebut adalah Piterson Rangkoratat, mantan Sekretaris Daerah setempat. Piterson Rangkoratat yang saat itu di demosi dari jabatan Sekda dan dilantik sebagai staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan dan SDM. Kemudian, Rangkoratat menggugat Bupati Kepulauan Tanimbar atas pencopotan dirinya sebagai Sekda.
Menurut Bupati, penentuan Ruben Benharvioto Moriolkosu sebagai Sekda defenitif telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Keputusan ini telah sesuai dengan rekomendasi Komisi ASN dan hasil koordinasi saya dengan bapak Gubernur, akhirnya kita putuskan untuk dilantik dan diambil sumpah janji pada hari ini," tandasnya.
Baca juga: Berkas korupsi dana Dinas PUPR KKT dilimpahkan ke pengadilan, tegakkan hukum
Dalam proses seleksi Sekda yang dilaksanakan tahun kemarin, ada tujuh orang calon Sekda yang berkompetisi. Tiga orang diantaranya direkomendasikan oleh panitia seleksi (pansel) untuk di putuskan oleh Bupati.
Selain nama Ruben Benharvioto Moriolkosu yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dua nama lainnya adalah Jonas Batlayeri - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Jeditya Huwae - Inspektur daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Selain berterima kasih kepada para calon Sekda, Bupati menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Maluku, Sekretaris Daerah, Pansel tingkat provinsi Maluku yang telah melaksanakan tugas dengan baik hingga menghasilkan Sekda defenitif.
Dikatakan pula bahwa sesuai Peraturan Pemerintah nomor 84 tahun 2000 tentang pedoman organisasi perangkat daerah, sekda memiliki tugas membantu bupati/walikota untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah di kabupaten/kota.
Selain itu, Sekda mempunyai fungsi dan peranan penting untuk memimpin sekretariat daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati serta melaksanakan tiga tugas strategis lainnya diantaranya mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan pemerintah kabupaten/kota, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumberdaya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintah kabupaten/kota serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Selanjutnya, Sekda melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), dan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta memiliki fungsi pengadministrasian yakni mengundangkan produk hukum daerah setelah dibahas bersama dengan pimpinan dan anggota DPRD dan ditetapkan oleh kepala daerah untuk selanjutnya produk hukum tersebut dapat dilaksanakan.
"Sekda yang baru dilantik saat ini dihadapkan dengan tantangan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang cukup berat. Saya percaya sungguh, beliau adalah pilihan Tuhan dan seorang anak Tuhan. Untuk itu saya mengimbau kepada semua pihak terutama pejabat struktural, ASN dan pegawai kontrak untuk memberikan dukungan penuh kepada Sekda. Bersama-sama bergandengan tangan untuk membangun Tanimbar" katanya.
Baca juga: Kementerian PUPR dorong pembangunan perumahan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, begini penjelasannya
Beberapa tantangan yang perlu dihadapi bersama adalah adanya pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat, revokusing anggaran yang tidak bisa dihindari. Untuk itu kita semua diminta untuk mendukung program dalam rangka mewujudkan Tanimbar yang cerdas, sehat, berwibawa dan mandiri.
Sekda diminta untuk berkoordinasi tidak hanya dengan pimpinan tetapi juga dengan forum koordinasi pimpinan daerah, pejabat eselon II, III dan IV dalam mewujudkan prioritas program pembangunan.
Ketua DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jaflaun Batlayeri mengapresiasi pelantikan sekda definitif. Menurutnya, pelantikan hari ini untuk memutuskan kesenjangan yang terjadi cukup panjang di Tanimbar akibat belum ada sekda definitif.
"Intinya, DPRD memberikan support kepada sekda agar kedepan, penyelenggaraan pemerintahan dapat efektif," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ruben Benharvioto Moriolkosu tercatat telah menjalankan tugas sebagai pelaksana harian Sekretaris Daerah sejak 4 Mei 2020 berdasarkan persetujuan Gubernur Maluku melalui surat nomor: 421/1548 tanggal 30 April 2020 tentang persetujuan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dikeluarkannya surat persetujuan Gubernur Maluku ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar nomor: 821.22 - 162 - tahun 2020 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Baca juga: Bayi usia tujuh hari meninggal akibat COVID-19 di Saumlaki Maluku, begini kronologinya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 821.22-321 Tahun 2021 tentang : Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam sambutannya, bupati menjelaskan bahwa proses seleksi hingga penetapan dan pelantikan Sekda defenitif berjalan cukup lama, yakni hampir dua tahun lamanya.
Hal ini terjadi karena pemerintah daerah menghargai dan menghormati proses hukum yang diajukan oleh seorang ASN. ASN tersebut mengajukan keberatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selanjutnya, pada 18 Agustus 2021 baru ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap yakni Mahkama Agung menolak keberatan ASN tersebut.
"Ini menandakan bahwa pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh ASN tersebut. Pemerintah daerah menghargai hak-hak setiap warga negara Indonesia termasuk ASN yang memastikan hak-haknya melalui pengadilan. Dan Pemerintah daerah tidak mau terburu-buru mengambil keputusan yang kemudian berimplikasi pada pelanggaran hukum," tegas bupati dikesempatan itu.
Baca juga: Inspektorat Tanimbar temukan penyimpangan pengadaan bibit ternak, tegakkan aturan
Bupati menyatakan, hal ini merupakan contoh yang ditampilkan bagi warga masyarakat di kabupaten Kepulauan Tanimbar bahwa sebagai warga negara yang baik, kita semua harus mematuhi seluruh proses hukum dan tahapan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Diketahui, ASN tersebut adalah Piterson Rangkoratat, mantan Sekretaris Daerah setempat. Piterson Rangkoratat yang saat itu di demosi dari jabatan Sekda dan dilantik sebagai staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan dan SDM. Kemudian, Rangkoratat menggugat Bupati Kepulauan Tanimbar atas pencopotan dirinya sebagai Sekda.
Menurut Bupati, penentuan Ruben Benharvioto Moriolkosu sebagai Sekda defenitif telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Keputusan ini telah sesuai dengan rekomendasi Komisi ASN dan hasil koordinasi saya dengan bapak Gubernur, akhirnya kita putuskan untuk dilantik dan diambil sumpah janji pada hari ini," tandasnya.
Baca juga: Berkas korupsi dana Dinas PUPR KKT dilimpahkan ke pengadilan, tegakkan hukum
Dalam proses seleksi Sekda yang dilaksanakan tahun kemarin, ada tujuh orang calon Sekda yang berkompetisi. Tiga orang diantaranya direkomendasikan oleh panitia seleksi (pansel) untuk di putuskan oleh Bupati.
Selain nama Ruben Benharvioto Moriolkosu yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dua nama lainnya adalah Jonas Batlayeri - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Jeditya Huwae - Inspektur daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Selain berterima kasih kepada para calon Sekda, Bupati menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Maluku, Sekretaris Daerah, Pansel tingkat provinsi Maluku yang telah melaksanakan tugas dengan baik hingga menghasilkan Sekda defenitif.
Dikatakan pula bahwa sesuai Peraturan Pemerintah nomor 84 tahun 2000 tentang pedoman organisasi perangkat daerah, sekda memiliki tugas membantu bupati/walikota untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah di kabupaten/kota.
Selain itu, Sekda mempunyai fungsi dan peranan penting untuk memimpin sekretariat daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati serta melaksanakan tiga tugas strategis lainnya diantaranya mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan pemerintah kabupaten/kota, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumberdaya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintah kabupaten/kota serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Selanjutnya, Sekda melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), dan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta memiliki fungsi pengadministrasian yakni mengundangkan produk hukum daerah setelah dibahas bersama dengan pimpinan dan anggota DPRD dan ditetapkan oleh kepala daerah untuk selanjutnya produk hukum tersebut dapat dilaksanakan.
"Sekda yang baru dilantik saat ini dihadapkan dengan tantangan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang cukup berat. Saya percaya sungguh, beliau adalah pilihan Tuhan dan seorang anak Tuhan. Untuk itu saya mengimbau kepada semua pihak terutama pejabat struktural, ASN dan pegawai kontrak untuk memberikan dukungan penuh kepada Sekda. Bersama-sama bergandengan tangan untuk membangun Tanimbar" katanya.
Baca juga: Kementerian PUPR dorong pembangunan perumahan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, begini penjelasannya
Beberapa tantangan yang perlu dihadapi bersama adalah adanya pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat, revokusing anggaran yang tidak bisa dihindari. Untuk itu kita semua diminta untuk mendukung program dalam rangka mewujudkan Tanimbar yang cerdas, sehat, berwibawa dan mandiri.
Sekda diminta untuk berkoordinasi tidak hanya dengan pimpinan tetapi juga dengan forum koordinasi pimpinan daerah, pejabat eselon II, III dan IV dalam mewujudkan prioritas program pembangunan.
Ketua DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jaflaun Batlayeri mengapresiasi pelantikan sekda definitif. Menurutnya, pelantikan hari ini untuk memutuskan kesenjangan yang terjadi cukup panjang di Tanimbar akibat belum ada sekda definitif.
"Intinya, DPRD memberikan support kepada sekda agar kedepan, penyelenggaraan pemerintahan dapat efektif," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ruben Benharvioto Moriolkosu tercatat telah menjalankan tugas sebagai pelaksana harian Sekretaris Daerah sejak 4 Mei 2020 berdasarkan persetujuan Gubernur Maluku melalui surat nomor: 421/1548 tanggal 30 April 2020 tentang persetujuan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dikeluarkannya surat persetujuan Gubernur Maluku ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar nomor: 821.22 - 162 - tahun 2020 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Baca juga: Bayi usia tujuh hari meninggal akibat COVID-19 di Saumlaki Maluku, begini kronologinya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021