Salah satu relawan Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur, Bidari yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon sebagai saksi atas terdakwa Josepha Kelbulan dan Lambert Miru, mengaku tidak rela uang miliknya Rp595,7 juta "hangus" begitu saja.
"Saya tidak rela yang mulia kalau uang yang saya setor ke yayasan untuk alasan tender 'hangus' begitu saja," kata Bidari menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon di Ambon, Rabu.
Penjelasan saksi disampaikan dalam persidangan lanjutan kasus penipuan yang dilakukan Josepha dan Lambert selaku Ketua maupun Sekretaris YAB dipimpin Ketua Majelis Hakim, Julianty Wattimury didampingi Orpha Marthina dan Novita Salmon selaku hakim anggota.
Baca juga: Baru dua tersangka penipuan YAB dilimpahkan ke Kejati, tegakkan hukum
Bidari yang merupakan warga Masohi, Kabupaten Maluku Tengah ini dihadirkan tim JPU Kejari Ambon, Aristo, Junet pattiasina, dan Senia Pentury atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pengurus inti YAB hingga mencapai miliaran rupiah dan korbannya ratusan orang.
"Uang yang saya setor baik kepada terdakwa Lamber maupun Josepah sejak 2016 hingga 2018 sebesar Rp595,7 juta untuk berbagai tender pembangunan rumah ibadah karena imbalannya akan berlipat ganda setelah mendapatkan bantuan dari enam negara pendonor," jelas saksi.
Majelis hakim juga menanyakan apakah saksi pernah meminta kembali uangnya kepada para terdakwa. Namun, Bidari mengaku tidak melakukan hal itu sebab terdakwa Josepha selalu meyakinkan dirinya.
Pada 2020, YAB sudah berstatus legal karena terdaftar di Kemenkum HAM. Namun, sebenarnya mereka telah mulai beroperasi sejak 2012.
Tersangka dan rekan-rekannya menipu ratusan korban dengan cara melakukan sosiaisasi bahwa yayasan tersebut akan mendapatkan dukungan dari enam negara asing yakni Australia, Thailand, Singapura, Perancis, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.
Baca juga: Polisi tetapkan tujuh tersangka baru kasus penipuan YAB, tegakkan hukum
Baca juga: Polda Maluku telusuri sumbangan korban penipuan Yayasan Anak Bangsa Rp4,6 milar
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Saya tidak rela yang mulia kalau uang yang saya setor ke yayasan untuk alasan tender 'hangus' begitu saja," kata Bidari menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon di Ambon, Rabu.
Penjelasan saksi disampaikan dalam persidangan lanjutan kasus penipuan yang dilakukan Josepha dan Lambert selaku Ketua maupun Sekretaris YAB dipimpin Ketua Majelis Hakim, Julianty Wattimury didampingi Orpha Marthina dan Novita Salmon selaku hakim anggota.
Baca juga: Baru dua tersangka penipuan YAB dilimpahkan ke Kejati, tegakkan hukum
Bidari yang merupakan warga Masohi, Kabupaten Maluku Tengah ini dihadirkan tim JPU Kejari Ambon, Aristo, Junet pattiasina, dan Senia Pentury atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pengurus inti YAB hingga mencapai miliaran rupiah dan korbannya ratusan orang.
"Uang yang saya setor baik kepada terdakwa Lamber maupun Josepah sejak 2016 hingga 2018 sebesar Rp595,7 juta untuk berbagai tender pembangunan rumah ibadah karena imbalannya akan berlipat ganda setelah mendapatkan bantuan dari enam negara pendonor," jelas saksi.
Majelis hakim juga menanyakan apakah saksi pernah meminta kembali uangnya kepada para terdakwa. Namun, Bidari mengaku tidak melakukan hal itu sebab terdakwa Josepha selalu meyakinkan dirinya.
Pada 2020, YAB sudah berstatus legal karena terdaftar di Kemenkum HAM. Namun, sebenarnya mereka telah mulai beroperasi sejak 2012.
Tersangka dan rekan-rekannya menipu ratusan korban dengan cara melakukan sosiaisasi bahwa yayasan tersebut akan mendapatkan dukungan dari enam negara asing yakni Australia, Thailand, Singapura, Perancis, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.
Baca juga: Polisi tetapkan tujuh tersangka baru kasus penipuan YAB, tegakkan hukum
Baca juga: Polda Maluku telusuri sumbangan korban penipuan Yayasan Anak Bangsa Rp4,6 milar
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021