Josepha Kelbulan yang merupakan terdakwa kasus penipuan miliaran rupiah tetap ngotot menyebutkan barang bukti berupa guntingan kertas putih ukuran pecahan Rp100.000 adalah uang asli yang jumlahnya mencapai Rp70 miliar.
"Uang tersebut didapatkan dari seorang donatur asal luar negeri bernama Ela Shou yang diserahkan di Hotel Aston Jakarta dan dibawa ke Ambon," katanya, menjawab pertanyaan majelis hakim di Ambon, Kamis.
Pengakuan Josepha disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Julianty Wattimury dan didampingi dua hakim anggota dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.
Dalam persidangan tersebut, tim JPU Kejari Ambon, Aristo, Junet Pattiasina, dan Senia Pentury menghadirkan barang bukti berupa guntingan kertas putih yang dikemas dalam bentuk bendelan uang.
Baca juga: BI Maluku selama 2019 temukan 51 lembar uang palsu
Total kertas putih yang digunting tersebut sebenarnya ada 35 karton yang disita DiresKirmum Polda Maluku saat melakukan pengembangan penyidikan perkara.
Meski pun diyakinkan berulang kali oleh majelis hakim, namun terdakwa tetap ngotot mengatakan itu merupakan uang dari donatur kepada dirinya selaku Ketua Yayasan Anak Bangsa 11 Provinsi Indonesia Timur.
Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada ratusan relawan yang menjadi anggota yayasan masing-masing sebesar Rp200 juta.
Terdakwa juga mengaku uang Rp70 miliar dari donatur ini selanjutnya dibawa ke Ambon melalui perjalanan udara tanpa ada pengawalan aparat keamanan dan hanya empat orang dekat terdakwa yang mengatarkannya.
Dia juga mengaku sempat menunjuk, sebagian uang miliaran rupiah tersebut kepada terdakwa Lambert W. Miru, namun dibantahnya.
Pengakuan terdakwa Josepah mengenai donatur asing bernama Ela Shouw sudah dibantah saksi lain pada persidangan sebelumnya, di mana mereka meminta nomor kontak dontatur tersebut, dan ketika dihubungi ternyata nomor itu adalah milik terdakwa.
Sikap terdakwa di persidangan membuat suasana menjadi riuh karena banyaknya pengunjung sidang yang rata-rata adalah korban penipuan terdakwa Josepha bersama Lambert E. Miru selaku pengurus inti yayasan.
Baca juga: Saksi relawan YAB tidak rela Rp595,7 juta miliknya "hangus", tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Uang tersebut didapatkan dari seorang donatur asal luar negeri bernama Ela Shou yang diserahkan di Hotel Aston Jakarta dan dibawa ke Ambon," katanya, menjawab pertanyaan majelis hakim di Ambon, Kamis.
Pengakuan Josepha disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Julianty Wattimury dan didampingi dua hakim anggota dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.
Dalam persidangan tersebut, tim JPU Kejari Ambon, Aristo, Junet Pattiasina, dan Senia Pentury menghadirkan barang bukti berupa guntingan kertas putih yang dikemas dalam bentuk bendelan uang.
Baca juga: BI Maluku selama 2019 temukan 51 lembar uang palsu
Total kertas putih yang digunting tersebut sebenarnya ada 35 karton yang disita DiresKirmum Polda Maluku saat melakukan pengembangan penyidikan perkara.
Meski pun diyakinkan berulang kali oleh majelis hakim, namun terdakwa tetap ngotot mengatakan itu merupakan uang dari donatur kepada dirinya selaku Ketua Yayasan Anak Bangsa 11 Provinsi Indonesia Timur.
Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada ratusan relawan yang menjadi anggota yayasan masing-masing sebesar Rp200 juta.
Terdakwa juga mengaku uang Rp70 miliar dari donatur ini selanjutnya dibawa ke Ambon melalui perjalanan udara tanpa ada pengawalan aparat keamanan dan hanya empat orang dekat terdakwa yang mengatarkannya.
Dia juga mengaku sempat menunjuk, sebagian uang miliaran rupiah tersebut kepada terdakwa Lambert W. Miru, namun dibantahnya.
Pengakuan terdakwa Josepah mengenai donatur asing bernama Ela Shouw sudah dibantah saksi lain pada persidangan sebelumnya, di mana mereka meminta nomor kontak dontatur tersebut, dan ketika dihubungi ternyata nomor itu adalah milik terdakwa.
Sikap terdakwa di persidangan membuat suasana menjadi riuh karena banyaknya pengunjung sidang yang rata-rata adalah korban penipuan terdakwa Josepha bersama Lambert E. Miru selaku pengurus inti yayasan.
Baca juga: Saksi relawan YAB tidak rela Rp595,7 juta miliknya "hangus", tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021