BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM provinsi Maluku memberikan jaminan perlindungan kerja bagi pelaku UMKM.
Kerja sama diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJamsostek dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, Selasa.
Kepala BPJamsostek cabang Maluku Mangasa Laorensius Oloan menyatakan, penandatanganan kerja sama merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Serta tindaklanjut antara Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan BPJamsostek, dan dilanjutkan ke tingkat provinsi dan kabupaten kota.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha yang tergabung dalam UMKM, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian para pelaku UMKM.
"Dalam melakukan usaha pasti ada resiko, karena itu salah satu konsentrasi pemerintah dalam hal percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan dorongan bagi pelaku UMKM," katanya.
Selain melakukan kerja sama juga dilakukan sosialisasi program BPJamsostek bagi pelaku UMKM.
Pihaknya, kata Mangasa, mengundang 50 pelaku usaha untuk menyampaikan manfaat program BPJamsostek.
"Para pelaku usaha antusias mendengarkan sosialisasi, ternyata sebagian dari mereka belum mengetahui manfaat program BPjamsostek, dan sebanyak 20 pelaku UMKM langsung mendaftar menjadi peserta," katanya.
Kedepan, menurut Mangasa, sosialisasi program BPJamsostek akan dilakukan berkesinambungan ke seluruh kabupaten dan kota di provinsi Maluku.
"Tentunya akan ditindakkanjuti dengan surat dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku ke 11 kabupaten dan kota di Maluku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021