Kepala BPJamsostek Cabang Maluku,  Laorensius Mangasa Oloan menyatakan, Rancanangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di kota Ambon.

"Ranperda tentang penyelengaraan ketenagakerjaan, yang disampaikan Pemkot Ambon untuk dibahas DPRD Kota Ambon menjadi Perda, sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja," katanya, di Ambon,  Rabu.

Ia mengatakan, kebijakan yang dilakukan Pemkot Ambon sangat baik dalam membantu para pekerja khususnya pekerja rentan di kota Ambon.

"Kedepan Perda akan terus diterapkan dan manfaatnya akan berkelanjutan, walaupun pemimpin akan silih berganti, " ujar Laorensius.

Pemkot  Ambon dan BPJAMSOSTEK memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 25 ribu pekerja rentan di kota Ambon.

Pemkot Ambon pada 2020 telah mendaftarkan sebanyak 10 ribu pekerja dan di 2021 menambah kepesertaan sebanyak 15 ribu pekerja sehingga total pekerja rentan yang terdaftar dan dibiayai oleh APBD pada tahun 2anggaran 021 sebanyak 25 ribu tenaga kerja.

Dikatakannya, sinergi positif antara Pemkot Ambon dan BPJAMSOSTEK, diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Ambon Nomor 34A tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal Pemkota Ambon yang juga menjadi dasar pembentukan Tim Percepatan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi warga Ambon.

"Kami sangat mengapresiasi upaya Pemkot Ambon. Selain menjamin para pekerja rentan, juga menguatkan dengan mengajukan Ranperda untuk diusulkan menjadi Perda sebagai dasar kuat perlindungan bagi pekerja," kata Laorensius.

Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Ambon, Steven Patty menjelaskan, Pemkot Ambon telah menyerahkan Ranperda tentang penyelengaraan ketenagakerjaan untuk dibahas di DPRD kota Ambon.

Pemkot Ambon memandang perlu untuk melakukan penyelenggaraan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana dalam menyusun instrumen aturan dalam Perda.

Diantaranya pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, serta upah minimum serta perlindungan dan kesejahteraan pekerja. 

"Ranperda saat ini sedang dibahas Pansus tiga DPRD kota Ambon. Kita berharap dalam waktu dekat akan ditetapkan menjadi perda," tandas Steven.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021