Aparat kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi kamtibmas di wilayah hukumnya telah menyita 355 liter miras tradisional jenis sopi ilegal.
"Ratusan miras tradisional ilegal yang disita selama dua hari ini langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke laut," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Ipda I. Leatemia di Ambon, Jumat.
Menurut dia, sasaran KRYD aparat kepolisian adalah miras yang masuk melalui kapal laut, kapal feri, maupun bus trans Seram ke wilayah Kota Ambon.
Kegiatan ini juga untuk mencegah masuknya bahan tambang yang tidak memiliki izin resmi maupun barang ilegal lainnya.
Baca juga: Polisi: bus trans Seram jadi sarana angkut miras ilegal ke Ambon
Sedangkan dasar pelaksanaan KRYD adalah Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/10/X/2021/Polsek Kpys tanggal 01 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021, tentang razia miras, narkoba, bahan tambang, serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek KPYS Ambon.
Miras tradisional yang paling banyak disita polisi berasal dari atas KM Sabuk Nusantara 87 yang baru tiba di Pelabuhan dr. Siwabessy, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon setelah melakukan pelayaran dari pelabuhan Babar, Moa, Kisar, dan Leti, Kabupaten Maluku Barat Daya.
"Kapal tersebut merapat di pelabuhan sekitar pukul 12:30 WIT dan anggota KPYD yang melakukan pemeriksaan menemukan 245 liter sopi yang dikemas dalam 49 jerigen ukuran 5 liter dan disimpan dalam karton," jelas Leatemia.
Baca juga: Polisi lakukan patroli dialogis sita puluhan liter miras, intensifkan sosialisasi
Namun tidak ada penumpang yang mengakui sebagai pemilik barang tersebut sehingga anggota KPYS melakukan koordinasi dan pemusnahan barang bukti dengan cara menuangkannya ke laut.
Sehari sebelumnya, anggota Polairud Polresta Pulau Ambon juga menyita 25 liter sopi milik seorang penumpang bus trans Seram dan barang buktinya ditumpahkan, sementara pemilik barang diberikan arahan untuk tidak membawa lagi barang tersebut.
Kemudian di hari yang sama, anggota KPYD menyita 85 liter sopi dari tiga orang tenaga kerja bongkar muat pelabuhan yang disuruh membawa barang tersebut ke atas KM. Dobonsolo.
Baca juga: Polres Tual terus perangi peredaran Sopi, tegakan aturan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Ratusan miras tradisional ilegal yang disita selama dua hari ini langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke laut," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Ipda I. Leatemia di Ambon, Jumat.
Menurut dia, sasaran KRYD aparat kepolisian adalah miras yang masuk melalui kapal laut, kapal feri, maupun bus trans Seram ke wilayah Kota Ambon.
Kegiatan ini juga untuk mencegah masuknya bahan tambang yang tidak memiliki izin resmi maupun barang ilegal lainnya.
Baca juga: Polisi: bus trans Seram jadi sarana angkut miras ilegal ke Ambon
Sedangkan dasar pelaksanaan KRYD adalah Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/10/X/2021/Polsek Kpys tanggal 01 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021, tentang razia miras, narkoba, bahan tambang, serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek KPYS Ambon.
Miras tradisional yang paling banyak disita polisi berasal dari atas KM Sabuk Nusantara 87 yang baru tiba di Pelabuhan dr. Siwabessy, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon setelah melakukan pelayaran dari pelabuhan Babar, Moa, Kisar, dan Leti, Kabupaten Maluku Barat Daya.
"Kapal tersebut merapat di pelabuhan sekitar pukul 12:30 WIT dan anggota KPYD yang melakukan pemeriksaan menemukan 245 liter sopi yang dikemas dalam 49 jerigen ukuran 5 liter dan disimpan dalam karton," jelas Leatemia.
Baca juga: Polisi lakukan patroli dialogis sita puluhan liter miras, intensifkan sosialisasi
Namun tidak ada penumpang yang mengakui sebagai pemilik barang tersebut sehingga anggota KPYS melakukan koordinasi dan pemusnahan barang bukti dengan cara menuangkannya ke laut.
Sehari sebelumnya, anggota Polairud Polresta Pulau Ambon juga menyita 25 liter sopi milik seorang penumpang bus trans Seram dan barang buktinya ditumpahkan, sementara pemilik barang diberikan arahan untuk tidak membawa lagi barang tersebut.
Kemudian di hari yang sama, anggota KPYD menyita 85 liter sopi dari tiga orang tenaga kerja bongkar muat pelabuhan yang disuruh membawa barang tersebut ke atas KM. Dobonsolo.
Baca juga: Polres Tual terus perangi peredaran Sopi, tegakan aturan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021