Ketua Masyarakat Banda, Irhamdi Achmad, berharap DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menepati komitmen untuk segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekaran Kecamatan Banda Besar yang sudah terkatung-katung selama lima bulan.
"Ranperda Pemekaran Kecamatan Banda Besar yang diserahkan ke DPRD Malteng itu ditanda tangani Bupati setempat, Abua Tuasikal. Seharusnya, setelah Pemkab menyerahkan Ranperda, DPRD Malteng membahasnya," kata Irhamdi Achmad kepada wartawan di Ambon, Senin.
Ia menjelaskan Pemkab Malteng sudah menyerahkan Ranperda Pemekaran Kecamatan Banda Besar sejak 3 Juli 2021 ke DPRD Malteng, namun hingga kini belum juga dibahas. Hal itu menyebabkan masyarakat Banda mempertanyakan komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemekaran Kecamatan Banda Besar.
Menurut Irhamdi, pemekaran Kecamatan Banda Besar adalah kebutuhan masyarakat untuk membenahi pelayanan publik di wilayah kepulauan tersebut. Sebabnya, Pulau Banda terdiri dari pulau-pulau yang berjauhan. Belum lagi untuk ke Masohi, iIbu kota Kabupaten Malteng sangat jauh karena harus menggunakan kapal selama sehari.
"Tidak ada alasan bagi DPRD Malteng itu memperlambat, apalagi menghalangi pemekaran Kecamatan Banda Besar," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Pasal 33 Ayat 2 jelas disebutkan: "Dalam Penyusunan rancangan Perda Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi, DPRD Provinsi dapat membentuk panitia khusus".
"Karena Ranperda Pemekaran Kecamatan Banda Besar ini merupakan inisiatif Pemerintah daerah, maka DPRD tidak perlu lagi membuat Pansus. Itu sama saja menghambat pemekaran, karena masa kerja Pansus berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Pasal 33 Ayat 2 itu satu tahun," kata Irhamdi..
Ia mengatakan kepala pemerintah negeri (desa) dan perwakilan masyarakat Banda datang ke Masohi menenui DPRD dan Bupati Malteng. Tujuannya untuk mendorong percepatan pemekaran Banda Besar, namun ia mensinyalir ada oknum anggota DPRD Malteng yang berusaha menghalangi pertemuan tersebut.
"Akibatnya pertemuan itu batal digelar. Kepala Pemerintah Negeri dan perwakilan masyarakat Banda kemudian menemui Bupati. Saat itu, Bupati berjanji akan membicarakan dengan DPRD untuk secepatnya membahas Ranperda Pemekaran Banda Besar. Namun faktanya hingga kini belum juga ada dibahas di DPRD Malteng," ujar Irhamdi.
Sementara itu, Bupati Malteng, Abua Tuasikal meminta masyarakat Banda untuk bersabar karena dirinya berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke pimpinan DPRD Malteng. Ia mengatakan Pemkab Malteng sudah berkomitmen bahwa perlu ada pemekaran di daerah tersebut menjadi Kecamatan Neira.
"Inshaallah dalam waktu dekat sudah ada pembahasan di DPRD," tandas Abua.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Ranperda Pemekaran Kecamatan Banda Besar yang diserahkan ke DPRD Malteng itu ditanda tangani Bupati setempat, Abua Tuasikal. Seharusnya, setelah Pemkab menyerahkan Ranperda, DPRD Malteng membahasnya," kata Irhamdi Achmad kepada wartawan di Ambon, Senin.
Ia menjelaskan Pemkab Malteng sudah menyerahkan Ranperda Pemekaran Kecamatan Banda Besar sejak 3 Juli 2021 ke DPRD Malteng, namun hingga kini belum juga dibahas. Hal itu menyebabkan masyarakat Banda mempertanyakan komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemekaran Kecamatan Banda Besar.
Menurut Irhamdi, pemekaran Kecamatan Banda Besar adalah kebutuhan masyarakat untuk membenahi pelayanan publik di wilayah kepulauan tersebut. Sebabnya, Pulau Banda terdiri dari pulau-pulau yang berjauhan. Belum lagi untuk ke Masohi, iIbu kota Kabupaten Malteng sangat jauh karena harus menggunakan kapal selama sehari.
"Tidak ada alasan bagi DPRD Malteng itu memperlambat, apalagi menghalangi pemekaran Kecamatan Banda Besar," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Pasal 33 Ayat 2 jelas disebutkan: "Dalam Penyusunan rancangan Perda Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi, DPRD Provinsi dapat membentuk panitia khusus".
"Karena Ranperda Pemekaran Kecamatan Banda Besar ini merupakan inisiatif Pemerintah daerah, maka DPRD tidak perlu lagi membuat Pansus. Itu sama saja menghambat pemekaran, karena masa kerja Pansus berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Pasal 33 Ayat 2 itu satu tahun," kata Irhamdi..
Ia mengatakan kepala pemerintah negeri (desa) dan perwakilan masyarakat Banda datang ke Masohi menenui DPRD dan Bupati Malteng. Tujuannya untuk mendorong percepatan pemekaran Banda Besar, namun ia mensinyalir ada oknum anggota DPRD Malteng yang berusaha menghalangi pertemuan tersebut.
"Akibatnya pertemuan itu batal digelar. Kepala Pemerintah Negeri dan perwakilan masyarakat Banda kemudian menemui Bupati. Saat itu, Bupati berjanji akan membicarakan dengan DPRD untuk secepatnya membahas Ranperda Pemekaran Banda Besar. Namun faktanya hingga kini belum juga ada dibahas di DPRD Malteng," ujar Irhamdi.
Sementara itu, Bupati Malteng, Abua Tuasikal meminta masyarakat Banda untuk bersabar karena dirinya berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke pimpinan DPRD Malteng. Ia mengatakan Pemkab Malteng sudah berkomitmen bahwa perlu ada pemekaran di daerah tersebut menjadi Kecamatan Neira.
"Inshaallah dalam waktu dekat sudah ada pembahasan di DPRD," tandas Abua.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021