Tim kajian menyampaikan rekomendasi guna mendukung rencana pengembangan situs cagar budaya benteng Nieuw Victoria di Ambon.

Rekomendasi disusun berdasarkan tiga tahapan pelestarian cagar budaya yaitu perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, kata perwakilan tim peneliti benteng Nieuw Victoria, Nadia Purwestri, di Ambon, Senin.

Ia mengatakan, tahapan pelestarian cagar budaya menghasilkan tujuh rekomendasi diantaranya, kegiatan pelestarian secara menyeluruh terhadap benteng, dapat dilakukan apabila markas Kodam XVI Pattimura dan instalasi militer lainnya sudah meninggalkan benteng Nieuw Victoria.

Artefak, struktur dan bangunan benteng asli yang masih ada, harus dipertahankan dan dilakukan upaya konservasi untuk mengembalikan ke kondisi semula.

Selain itu, untuk mengendalikan pembangunan di sekitar kawasan benteng, perlu dilakukan penetapan zonasi benteng sebagai rujukan pelestarian situs cagar budaya benteng Nieuw Victoria.

Karena itu, untuk merekomendasikan penetapan objek yang diduga cagar budaya, yang berada di dalam benteng Nieuw Victoria, sebagai cagar budaya, perlu segera membentuk tim ahli cagar budaya kota Ambon.

Rekomendasi pengembangan ada empat kajian, diantaranya, pengembangan benteng dapat dilakukan dengan adaptasi tanpa merusak dan mengurangi nilai penting dari benteng tersebut.

Begitu pun , menyesuaikan fungsi tata guna lahan disekiitar benteng Nieuw Victoria yang telah ditetapkan dalam Perlrda kota Ambon, agar sesuai dengan zonasi yang telah direkomendasikan.

Sedangkan rekomendasi pemanfaatan meliputi, pemanfaatan benteng Nieuw Victori untuk meningkatan kesejahteraan rakyat dan mempromosikan warisan budaya bangsa.

Mendukung Ambon sebagai kota musik yang diakui Unesco, benteng dapat dimanfaatkan sebagai ruang seni dan budaya untuk masyarakat kota Ambon.

Serta untuk memperkuat identitas kota Ambon sebagai salah satu simpul jalur rempah, benteng Nieuw Victoria dapat dijadikan sebagai ikon baru .

Nadia mengemukakan, pemanfaatan benteng dapat dikoordinasikan dengan para pemangku kepentingan, serta mengakomodasi aspirasi masyarakat kota Ambon.

Pengelolaan situs cagar budaya benteng Nieuw Victoria, memerlukan badan pengelola sesuai ketentuan perundang-undangan no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, dengan melibatkan pemerintah, pemda, dunia usaha dan masyarakat.

Rekomendasi disusun oleh tim peneliti yang terdiri dari arkeolog, arsitek, ahli perencanaan wilayah dan kota,ahli sejarah dan ahli warisan pertahanan, berkoordinasi dengan Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021