Arkeolog dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Puslit Arkenas) Marlon Ririmasse menyarankan agar Pemerintah Kota Ambon mendaftarkan wilayah mereka dalam Program Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI), agar peninggalan sejarah dan budaya menjadi inventaris daerah dan terlindungi.
"Mendaftarkan Kota Ambon menjadi Kota Pusaka melalui Program JKPI juga dapat dijadikan sebagai upaya alternatif yang relevan, agar tinggalan budaya sejarah dan budaya menjadi aset yang dikelola oleh pemerintah," kata Arkeolog Marlon Ririmasse dalam Diseminasi Hasil Penelitian Balai Arkeologi Maluku di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan Program JKPI memberikan peluang baik bagi benteng-benteng kolonial, sebaran meriam Jepang, loopgraaf, pillbox, makam tentara Sekutu maupun tinggalan sejarah dan budaya lainnya yang ada di Kota Ambon bisa menjadi sebuah aset sebagai identitas lokal daerah.
Karena jika Ambon menjadi kota pusaka, maka semua kekayaan budaya dan sejarah, baik tinggalan benda maupun tak benda tercatat secara resmi sebagai inventaris yang dikelola oleh pemkot dan bisa terus dinikmati oleh generasi mendatang.
"Melalui program Kota Pusaka, semua kekayaan budaya berupa tinggalan dari komponen tangible dan intangible di Kota Ambon menjadi inventaris yang abadi bagi generasi yang akan datang," ucap dia.
Selain mendaftarkan wilayahnya sebagai kota pusaka, ujar Marlon, Pemkot Ambon juga diharapkan bisa mengeluarkan kebijakan atau peraturan daerah yang menetapkan semua potensi cagar budaya dan sejarah di Ambon menjadi pusaka.
Peraturan daerah dapat menjadi payung hukum bagi kawasan-kawasan yang memiliki warisan budaya tertentu, sehingga nilai tinggalan budaya, sejarah dan purbakala terlindungi dari desakan modernitas dan pembangunan yang tidak mengindahkan kaidah pelestarian.
"Mendaftarkan komponen tangible dan intangible dengan sendirinya akan mendorong Tim Ahli Cagar Budaya Daerah untuk segera menginventarisasi segenap tinggalan sejarah dan budaya yang ada di Ambon," ujar dia.
Dikatakannya lagi, guna mendukung Pemkot Ambon, Balai Arkeologi Maluku bisa membantu merinci dan melaporkan bangunan-bangunan penanda kekunoan dan elemen pendukung sejarah atau tinggalan lama di suatu kawasan kepada mereka, sehingga pengolaan ke depan bisa terfokus dan serius.
"Berbagai elemen masyarakat semisal Lembaga Kebudayaan Daerah Maluku juga harus senantiasa gencar memberikan propaganda-propaganda positif kepada pemkot untuk melindungi semua tinggalan sejarah dan budaya di Ambon," ucap Marlon Ririmasse.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Mendaftarkan Kota Ambon menjadi Kota Pusaka melalui Program JKPI juga dapat dijadikan sebagai upaya alternatif yang relevan, agar tinggalan budaya sejarah dan budaya menjadi aset yang dikelola oleh pemerintah," kata Arkeolog Marlon Ririmasse dalam Diseminasi Hasil Penelitian Balai Arkeologi Maluku di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan Program JKPI memberikan peluang baik bagi benteng-benteng kolonial, sebaran meriam Jepang, loopgraaf, pillbox, makam tentara Sekutu maupun tinggalan sejarah dan budaya lainnya yang ada di Kota Ambon bisa menjadi sebuah aset sebagai identitas lokal daerah.
Karena jika Ambon menjadi kota pusaka, maka semua kekayaan budaya dan sejarah, baik tinggalan benda maupun tak benda tercatat secara resmi sebagai inventaris yang dikelola oleh pemkot dan bisa terus dinikmati oleh generasi mendatang.
"Melalui program Kota Pusaka, semua kekayaan budaya berupa tinggalan dari komponen tangible dan intangible di Kota Ambon menjadi inventaris yang abadi bagi generasi yang akan datang," ucap dia.
Selain mendaftarkan wilayahnya sebagai kota pusaka, ujar Marlon, Pemkot Ambon juga diharapkan bisa mengeluarkan kebijakan atau peraturan daerah yang menetapkan semua potensi cagar budaya dan sejarah di Ambon menjadi pusaka.
Peraturan daerah dapat menjadi payung hukum bagi kawasan-kawasan yang memiliki warisan budaya tertentu, sehingga nilai tinggalan budaya, sejarah dan purbakala terlindungi dari desakan modernitas dan pembangunan yang tidak mengindahkan kaidah pelestarian.
"Mendaftarkan komponen tangible dan intangible dengan sendirinya akan mendorong Tim Ahli Cagar Budaya Daerah untuk segera menginventarisasi segenap tinggalan sejarah dan budaya yang ada di Ambon," ujar dia.
Dikatakannya lagi, guna mendukung Pemkot Ambon, Balai Arkeologi Maluku bisa membantu merinci dan melaporkan bangunan-bangunan penanda kekunoan dan elemen pendukung sejarah atau tinggalan lama di suatu kawasan kepada mereka, sehingga pengolaan ke depan bisa terfokus dan serius.
"Berbagai elemen masyarakat semisal Lembaga Kebudayaan Daerah Maluku juga harus senantiasa gencar memberikan propaganda-propaganda positif kepada pemkot untuk melindungi semua tinggalan sejarah dan budaya di Ambon," ucap Marlon Ririmasse.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021