Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyatakan kawasan Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, tertutup untuk semua aktivitas pembangunan termasuk permukiman penduduk. "Kawasan Gunung Nona merupakan salah satu daerah konservasi air dan tertutup untuk berbagai aktivitas pembangunan yang dilakukan warga termasuk untuk permukiman," tegas Wali Kota Ambon, Jopi Papilaja, di Ambon, Selasa. Papilaja mengakui, sebagian besar rumah milik warga yang dibangun di kawasan Gunung Nona adalah rumah liar karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot Ambon. "Sebagian besar rumah yang dibangun di Gunung Nona itu rumah liar karena dibangun tanpa izin dan tidak memiliki IMB," katanya. Selain kawasan Gunung Nona, permukiman warga di kawasan Air Besar, Kecamatan Sirimau, juga tergolong liar karena dibangun tanpa IMB. Ia menegaskan, bangunan-bangunan liar yang dibangun tanpa IMB di kawasaan terlarang dan wilayah konservasi air akan dibongkar secara paksa. "Aparat Pemkot Ambon akan melakukan penertiban terhadap permukiman liar yang dibangun di wilayah terlarang dan kawasan konservasi air, dan jika pemiliknya melawan akan dibongkar atau digusur secara paksa," katanya. Papilaja mengakui, akibat pembangunan secara liar di kawasan konservasi dan resapan air, kualitas sumber air di Kota Ambon semakin menurun dari tahun ke tahun. Jika hal itu dibiarkan, suatu saat sumber airnya akan kering. Papilaja pun menegaskan, akan menindak tegas aparatnya yang sengaja memberikan izin "bawah tangan" bagi warga untuk membangun di kawasan konservasi dan resapan air. "Tidak ada ampun bagi aparat Pemkot yang bermental seperti itu. Saya akan menindaknya secara tgas sesuai aturan yang berlaku," katanya. Menyangkut rumah-rumah liar itu, Papilaja mengaku dalam waktu dekat akan bekerja sama dengan PLN Cabang Kota Ambon untuk tidak memasang instalasi listrik pada rumah yang dibangun tanpa IMB. Langkah ini dilakukan guna mencegah pembangunan perumahan di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi permukiman, sebagai akibat tingginya perpindahan penduduk dari daerah lain ke Kota Ambon. Para Kepala Desa dan lurah juga telah diinstruksikan untuk menginventarisasi wilayah-wilayah yang padat penduduk serta kawasan rawan bencana longsor dan selanjutnya ditetapkan sebagai daerah tertutup untuk pembangunan permukiman baru. "Camat, kepala desa dan lurah juga diinstruksikan untuk tidak mengeluarkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga yang menempati kawasan-kawasan terlarang," tandasnya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011