Dinas Kesehatan Provinsi Maluku menyatakan Orang Dengan HIV/Aids (ODHA) tidak diwajibkan untuk mengungkapkan status mereka sebagai penderita penyakit tersebut kepada dokter dan tenaga medis saat menjalani vaksinasi COVID-19.

"ODHA tidak wajib memberitahukan status mereka sebagai penderita HIV/Aids kepada dokter maupun tenaga kesehatan yang memberikan vaksin COVID-19," kata Kepala Seksi Imunisasi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (PDP) Dinkes Maluku, Daud Samal, di Ambon, Senin.

Ia mengatakan ODHA tidak diwajibkan untuk mengungkapkan status mereka sebagai pengidap HIV/Aids kepada tenaga medis yang memberikan vaksin COVID-19, sehingga informasi status mereka dipastikan terjamin aman dan tidak akan diketahui oleh siapa pun, selain kelompok pendamping dan dokter yang menangani perawatan dan pengobatan mereka.

Sama seperti masyarakat lainnya, ODHA bisa ikut serta dalam program dan kegiatan vaksinasi COVID-19 gratis yang dilaksanakan oleh pemerintah dan instansi terkait lainnya.

Baca juga: Komunitas Rumah Beta Maluku dukung ODHA yang ditahan di Lapas Ambon, kepedulian sosial

Sebelum menjalani vaksinasi COVID-19, ujar Daud, para ODHA dianjurkan untuk terlebih dulu memeriksakan ketahanan tubuh atau antibodi mereka di Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku dan klinik-klinik Pelayanan, dukungan dan pengobatan (PDP) terdekat.

Pemeriksaan daya tubuh dimaksudkan agar mengetahui apakah tubuh mereka siap untuk menerima vaksin COVID-19, dan tidak menyebabkan gejala atau dampak lainnya terhadap kesehatan mereka.

"Karena tidak wajib memberitahukan status mereka, data jumlah ODHA yang telah divaksin COVID-19 juga tidak ada menjadi data khusus. Data mereka ditangani oleh lembaga-lembaga yang menangani isu HIV/Aids," ucap Daud Samal.

Baca juga: KPA Maluku upayakan pembangunan rumah singgah ODHA di Ambon

Lembaga swadaya masyarakat Yayasan Pelangi Maluku (YPM) yang bergerak untuk program dukungan terhadap ODHA, selama setahun terakhir mendorong para pengidap HIV/Aids ikut serta dalam kegiatan vaksinasi COVID-19 yang digencarkan oleh pemerintah, agar terlindungi dari kemungkinan terinfeksi oleh virus tersebut.

"Selain fokus dengan penyediaan obat antiretroviral (ARV) bagi ODHA, setahun ini kami juga mendorong mereka untuk divaksin COVID-19, agar mereka juga terlindungi dari kemungkinan terinfeksi," kata Direktur YPM Rosa Pentury di Ambon, Senin.

Ia mengatakan sedikitnya ada 1.935 ODHA dari 11 kabupaten/kota di Maluku yang didukung oleh YPM. Hampir 75 persen telah menjalani divaksin COVID-19, baik tahap satu maupun tahap dua. Sebagian besar yang telah ikut vaksinasi berasal dari Kota Ambon.

Sebagian dari mereka yang belum ikut vaksinasi COVID-19 merupakan ODHA baru sehingga harus menjalani serangkaian perawatan dan pengobatan, kemudian terapi ARV agar daya tahan tubuh lebih kuat dan bisa menjalani hidup normal seperti biasanya.

Sementara sebagian ODHA lainnya, terutama yang berada di luar wilayah Kota Ambon, masih enggan ikut vaksinasi COVID-19 karena khawatir vaksin yang diberikan akan mempengaruhi kesehatan mereka.

"ini memang menjadi tanggung jawab para pendamping untuk gencar sosialisasi bahwa vaksin COVID-19 aman untuk ODHA, karena mereka yang belum ikut vaksin sebagian dari kabupaten/kota masih percaya dengan rumor soal dampak vaksin COVID-19," ujar Rosa Pentury.

Baca juga: Yayasan Pelangi Maluku intensifkan klinik komunitas Candela dampingi penderita HIV/AIDS

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021