Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Riski Alias Opik yang ditangani Kejari Maluku Tengah.

"Persetujuan penghentian perkara satu tersangka yang diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dilakukan Jampidum setelah dilakukan gelar perkara," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.

Menurut dia, restoratif justice oleh Kejagung ini diketahui setelah Penkum dan Humas Kejati Maluku menerima rilis resmi dari Kapuspen Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Wahyudi menjelaskan, tersangka Risky dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP karena melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap saksi korban Andi Baco Rahawarin alias Ramly pada Minggu, (7/11) 2021 sekitar pukul 03:30 WIT.

Ada pun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun dan sudah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 10 Januari 2022.

Tahap II dilaksanakan pada  07 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada  21 Januari 2022.

Korban dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.

Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu di mana tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya.

Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. 

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. 

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022