Ambon (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mogupal mengatakan sepanjang 2021 telah menyelesaikan 12 perkara secara "restoratif justice" (keadilan restoratif) pada berbagai kejaksaan negeri sehingga masalahnya tidak berlanjut sampai ke tingkat pengadilan.
"Penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang kami tangani sebanyak 12 perkara pada 2021, menyusul 2020 ada 11 perkara," kata Kajati di Ambon, Jumat.
Menurut dia, penyelesaian perkara itu tidak harus bermuara ke pengadilan, tetapi ada sejumlah syarat yang ketat dan harus dipenuhi, seperti ancaman hukuman di bawah lima tahun, para pihak dalam hal ini korban dan pelaku sudah saling memaafkan serta mendapat dukungan masyarakat sekitar.
"Kalau sudah ada perdamaian seperti ini maka jaksa menempuh langkah 'restoratif justice'. Tetapi keputusan hukumnya ada pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejagung RI," ucapnya.
Kajati dalam kesempatan itu juga menyampaikan pihaknya sapanjang 2021 melakukan penyelamatan keuangan negara dari penanganan berbagai perkara sebesar Rp9,2 miliar.
Penyelamatan tersebut berasal dari bidang pidana khusus sebesar Rp1,3 miliar, bidang intelijen Rp4,2 miliar, dan bidang perdata dan tata usaha negara Rp3,6 miliar, tambahnya.
Kejati Maluku selesaikan 12 kasus secara restoratif justice, jangan "tebang piiih"
Jumat, 7 Januari 2022 16:33 WIB