Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon bersama DPRD setempat sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) usia layanan kendaraan umum.
"Ranperda tersebut saat ini sedang dibahas di DPRD terkait pembatasan usia kendaraan umum," kata Kepala Dishub pemerintah kota (Pemkot) Ambon, Robby Sapulette, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, setelah Perda ditetapkan maka akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menentukan berapa usia layanan kendaraan.
Kendaraan yang sudah 20 tahun tidak diizinkan beroperasi. Pertimbangannya, kondisi kendaran sudah tidak layak, karena itu akan kita tertibkan dengan membatasi masa layanan angkutan kota (Angkot) di atas 20 tahun.
Robby menjelaskan, pihaknya telah menetapkan terhitung mulai 7 September 2021 hingga 2022 akan dilakukan peremajaan kendaraan 20 tahun keatas.
Kendaraan tersebut akan dialih fungsikan menjadi angkutan pribadi atau dibawa ke luar kota Ambon.
"Upaya ini dilakukan agar wajah kotaAmbon semakin bagus. Jadi, bukan hanya penataan kawasan dan infrastruktur tetapi juga kendaraan yang beroperasi," tandasnya.
Dijelaskannya, data angkutan umum diatas 15 tahun jumlahnya setiap tahun bertambah, untuk kendaraan 20 tahun sekitar 700- an unit, sedangkan 15 tahun jumlahnya lebih banyak, tanpa merinci jumlahnya.
Dishub akan melakukan survei faktor muat (load factor) angkutan umum untuk menentukan kebutuhan dan ketersediaan angkutan umum.
"Survei terkait berapa kebutuhan masyarakat jangan sampai terlampau banyak guna memberi ruang bagi angkutan umum," kata Robby.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022