Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon siap membentuk Perusahaan Daerah (PD) pasar Mardika guna mengatur manajemen pengelolaan pasar.

"Salah satu opsi bentuk pengelolaan dengan pembentukan PD pasar Mardika. Nantinya,  tidak langsung berada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon,"  kata Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat.

Ia mengatakan, pihaknya menyambut baik usulan Gubernur Maluku, Murad Ismail terkait pengelolaan pasar Mardika.

Usulan Gubernur Maluku yakni dilakukan MoU antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk memperjelas pengelolaan pasar Mardika.

"Tanah serta gedung pasar yang lama milik Pemprov Maluku, sehingga Gubernur menginginkan pengelolaan pasar harus jelas, dengan melakukan MoOU," ujar Richard.

Mewujudkan rencana tersebut, dia telah meminta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon untuk berkonsultasi ke Kementerian Perdagangan.

"Memang ada kesulitan, karena ini aset milik Pemprov tapi yang kelola adalah Pemkot. Oleh karena itu, perlu ada diskusi untuk mendapat titik temu, itu yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat," kata Richard.

Ia mengakui, jika nantinya bentuk pengelolaannya dalam PD, maka harus disepakati apakah Pemkot Ambon sewa tanah atau dari penarikan retribusi.

Sebelum pasar Mardika baru siap, diharapkan PD sudah ada sehingga dapat mengelolanya dan pasar – pasar lain yang ada di Ambon.

"Semuanya akan tertuang di MoU, kita berharap terlaksana dengan baik sehingga pengelolaan pasar dapat ditangani secara baik," tandas Richard.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022