Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap Edsan Lilihata, residivis narkoba di kediamannya, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang memiliki jaringan dengan OP di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur..
Pria 44 tahun itu ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Maluku bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,96 gram.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Kamis, mengatakan, Edsan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Modus operandi yang dilakukan, tersangka menelpon dan memesan narkotika golongan I jenis sabu dari OP, pada 27 Januari 2022. OP merupakan saudara tersangka. Ia saat ini sedang menjalani hukuman serupa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Setelah memesan, narkotika jenis sabu itu kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman JNE pada 28 Januari 2022. Narkotika itu dikemas di dalam sebuah dos warna cokelat. Paketan itu tertulis nama pengirim Ando Sinaga, dan penerima Ibu Ica Batuwael.
"Dalam dos itu terdapat dua buah celana dan pada salah satu celana terdapat dua plastik klem bening ukuran sedang berisi sabu seberat 32,96 gram yang dibungkus menggunakan kertas karbon warna hitam dan dibalut dengan tissue," ujar Roem.
Menurut dia, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti tersangka OP yang saat ini sedang ditahan di LP Cipinang.
"Karena pengiriman ini bukan saja di Maluku, tetapi juga di Maluku Utara dan Papua. Di Maluku Utara juga pelakunya sudah ditangkap," kata Roem.
Sedangkan, anit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Iptu Andi Amrin, mengemukakan, terdapat satu orang berinsial JL yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Mungkin sambil menunggu perkembangan berikutnya nanti kita informasikan lagi. Untuk tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2009," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022