Dinas Perhubungan Ambon, Provinsi Maluku, memasang stiker dengan kode batang (barcode) di angkutan kota (Angkot) guna mengantisipasi operasional angkot bodong atau tanpa ijin trayek.

"Setiap angkot akan kita pasang stiker yang di dalamnya disertai barcode yang akan tertera nomor kendaraan, mesin dan masa berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon, Robby Sapulette, Rabu.

Ia menjelaskan, stiker ini akan dipasang di semua angkutan umum yang melayani semua jalur yang ada di Kota Ambon dan rencananya akan berlangsung dalam waktu dekat.

Pemasangan stiker merupakan upaya penertiban operasional angkutan umum, karena masih banyak kendaraan beroperasi tanpa memiliki ijin trayek.

"Stiker akan dilengkapi barcode sehingga tidak ada upaya coba-coba meniru atau beroperasi secara bodong. Jika kedapatan akan kita tertibkan, memang kita butuh anggaran tetapi kira harus mulai," katanya.

Robby mengakui, trayek bodong merupakan dampak dari konflik sosial yang terjadi 23 tahun lalu, sehingga angkot beroperasi tanpa ijin trayek.

Berdasarkan data yang ada, puluhan angkot di Kota Ambon beroperasi tanpa izin trayek, dan hal itu meresahkan para supir dan pengusaha yang memiliki izin resmi.

"Karena itu, akan dilakukan identifikasi sebagai data awal untuk mengetahui jumlah angkutan yang beroperasi baik yang memiliki ijin maupun tidak," ujarnya.

Kebijakan yang diambil Pemkot Ambon katanya, selalu pro rakyat dan semata-mata untuk membuat kota ini damai, aman dan seluruh masyarakat dapat beraktivitas dengan baik tanpa gangguan.

"Pemasangan stiker dilakukan untuk memperkecil peluang petugas dan pengusaha menggunakan ijin bodong," katanya.

Baca juga: Dishub Ambon rampingkan trayek angkutan umum, kiranya tidak "tebang pilih"

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022