Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Dua tersangka masing-masing berinisial EAO dan DB," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, G. Sumarsono di Saumlaki, Kamis.
Ia menjelaskan EAO dan DB awalnya diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022 dimana hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.
Penetapan EAO sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022, sedangkan tersangka DB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022.
Sumarsono mengatakan belum bisa membeberkan secara rinci modus operandi kedua tersangka itu, namun ia menyebutkan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.
Baca juga: Dua mantan komisiner KPU SBB penuhi panggilan penyidik Kejati Maluku
"Alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi, alat bukti surat dan barang bukti yang lain. Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini," katanya.
Menurut dia, EAO dan DB diduga merugikan negara sebesar Rp371.503.200 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sementara.
Plh. Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Bambang Irawan mengatakan, perbuatan kedua tersangka tersebut disangka telah melanggar pasal primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.
Sementara pasal subsidair adalah pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana.
Ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat (1) adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara untuk pasal 3 minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun. Setelah ini, penyidik akan terus melakukan tindakan penyidikan lanjutan hingga nanti sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka pihaknya akan melimpahkan berkasnya ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Baca juga: Dua terdakwa korupsi Dana Desa Buano Utara jalani sidang perdana, didakwa rugikan negara Rp1,416 miliar
Apresiasi dari Kejati Maluku
Kajari Tanimbar G Sumarsono menambahkan, khusus untuk kasus dugaan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2022, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menerima apresiasi dan dukungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring tim supervisor, beliau menyatakan apresiasi dan dukungan kepada kami dalam upaya melakukan pengungkapan kasus-kasus atau perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2022," katanya.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku telah menginstruksikan kepada seluruh kejaksaan negeri se-wilayah Maluku untuk segera melakukan pengumpulan informasi, data dan bahan keterangan karena tidak menutup kemungkinan modus operandi yang telah diungkapkan dalam penanganan perkara ini juga terjadi di tempat-tempat lain.
Baca juga: Pengadilan Tipikor sidangkan kasus penampung uang suap Bupati Bursel dengan terdakwa Johny Rynhard
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Dua tersangka masing-masing berinisial EAO dan DB," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, G. Sumarsono di Saumlaki, Kamis.
Ia menjelaskan EAO dan DB awalnya diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022 dimana hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.
Penetapan EAO sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022, sedangkan tersangka DB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022.
Sumarsono mengatakan belum bisa membeberkan secara rinci modus operandi kedua tersangka itu, namun ia menyebutkan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.
Baca juga: Dua mantan komisiner KPU SBB penuhi panggilan penyidik Kejati Maluku
"Alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi, alat bukti surat dan barang bukti yang lain. Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini," katanya.
Menurut dia, EAO dan DB diduga merugikan negara sebesar Rp371.503.200 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sementara.
Plh. Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Bambang Irawan mengatakan, perbuatan kedua tersangka tersebut disangka telah melanggar pasal primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.
Sementara pasal subsidair adalah pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana.
Ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat (1) adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara untuk pasal 3 minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun. Setelah ini, penyidik akan terus melakukan tindakan penyidikan lanjutan hingga nanti sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka pihaknya akan melimpahkan berkasnya ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Baca juga: Dua terdakwa korupsi Dana Desa Buano Utara jalani sidang perdana, didakwa rugikan negara Rp1,416 miliar
Apresiasi dari Kejati Maluku
Kajari Tanimbar G Sumarsono menambahkan, khusus untuk kasus dugaan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2022, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menerima apresiasi dan dukungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring tim supervisor, beliau menyatakan apresiasi dan dukungan kepada kami dalam upaya melakukan pengungkapan kasus-kasus atau perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2022," katanya.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku telah menginstruksikan kepada seluruh kejaksaan negeri se-wilayah Maluku untuk segera melakukan pengumpulan informasi, data dan bahan keterangan karena tidak menutup kemungkinan modus operandi yang telah diungkapkan dalam penanganan perkara ini juga terjadi di tempat-tempat lain.
Baca juga: Pengadilan Tipikor sidangkan kasus penampung uang suap Bupati Bursel dengan terdakwa Johny Rynhard
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022