Sejumlah nasabah Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) melalui kuasa hukumnya Dr. Benny Wulur SH & Associates mendaftarkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.373/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatan perbuatan melawan hukum juga diajukan terhadap Ketua Dewan Komisioner OJK yang menjabat sebelum Juli 2022 dan pejabat-pejabat terkait lain yang menangani Asuransi Jiwa Kresna.
"Nasabah-nasabah merasa sangat dirugikan secara materiil dan immateriil dengan kelalaian pengawasan OJK sampai terjadi gagal bayar oleh Asuransi Kresna dan tidak ada upaya perlindungan konsumen oleh OJK sehingga berpendapat bahwa OJK tidak menjalankan tupoksi utama yang diamanatkan oleh UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan," kata salah seorang nasabah Tan dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Katy Perry menangkan gugatan hak cipta lagu "Dark Horse"
Tan menyampaikan, sejak Kresna gagal bayar pada awal 2020, nasabah sudah berulang kali dengan susah payah menghubungi OJK untuk mendapatkan solusi agar dana dapat dibayar, baik datang langsung ke OJK maupun melalui surat.
"Tapi komunikasi OJK sangat minim dan yang didapat nasabah hanyalah sanksi-sanksi terhadap Kresna yang sama sekali tidak memberikan solusi nyata untuk konsumen atau nasabah," ujar Tan.
Dalam wawancara dengan media setelah Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada 25 Agustus 2020, Riswinandi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menyatakan bahwa kasus Kresna Life mulai tercium OJK sejak 2018
Menurut Tan, pernyataan itu menimbulkan pertanyaan dari nasabah mengapa pejabat terkait OJK tidak segera menghentikan tindakan Kresna waktu itu, tapi terus membiarkan sampai terjadi gagal bayar. Ia juga menyayangkan OJK tidak segera mengabarkan konsumen atau masyarakat agar mengetahui dan waspada akan keadaan tersebut.
"Nasabah berpendapat bahwa inilah salah satu fakta sudah terjadinya kelalaian pengawasan OJK dan kegagalan dalam menjalankan tupoksi OJK melindungi konsumen," kata Tan.
Baca juga: Mantan Kadis PUPR gugat Wali Kota Ternate, kok bisa?
Di sisi lain, lanjut Tan, upaya nasabah mendesak Kresna Life untuk membayar memberikan sedikit hasil positif di mana sejak Juni 2020 sampai dengan Februari 2022, Kresna telah membayar lunas kepada nasabah polis yang bernilai hingga Rp100 juta dan mencicil untuk nilai polis lebih dari Rp100 juta, dengan total pembayaran menurut Manajemen Kresna Life mencapai sekitar Rp1,4 triliun.
"Akan tetapi, karena sanksi PKU oleh OJK yang sudah lebih dari satu tahun belum dicabut, Kresna sejak Maret 2022 berhenti membayar cicilan karena sudah setahun lebih tidak bisa berniaga atau mendapatkan investor baru dan mengalami kesulitan cashflow untuk terus melakukan pembayaran cicilan," ujar Tan.
Baca juga: Sidang gugatan nasabah BNI Ambon tertunda akibat hakim berhalangan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Gugatan perbuatan melawan hukum juga diajukan terhadap Ketua Dewan Komisioner OJK yang menjabat sebelum Juli 2022 dan pejabat-pejabat terkait lain yang menangani Asuransi Jiwa Kresna.
"Nasabah-nasabah merasa sangat dirugikan secara materiil dan immateriil dengan kelalaian pengawasan OJK sampai terjadi gagal bayar oleh Asuransi Kresna dan tidak ada upaya perlindungan konsumen oleh OJK sehingga berpendapat bahwa OJK tidak menjalankan tupoksi utama yang diamanatkan oleh UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan," kata salah seorang nasabah Tan dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Katy Perry menangkan gugatan hak cipta lagu "Dark Horse"
Tan menyampaikan, sejak Kresna gagal bayar pada awal 2020, nasabah sudah berulang kali dengan susah payah menghubungi OJK untuk mendapatkan solusi agar dana dapat dibayar, baik datang langsung ke OJK maupun melalui surat.
"Tapi komunikasi OJK sangat minim dan yang didapat nasabah hanyalah sanksi-sanksi terhadap Kresna yang sama sekali tidak memberikan solusi nyata untuk konsumen atau nasabah," ujar Tan.
Dalam wawancara dengan media setelah Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada 25 Agustus 2020, Riswinandi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menyatakan bahwa kasus Kresna Life mulai tercium OJK sejak 2018
Menurut Tan, pernyataan itu menimbulkan pertanyaan dari nasabah mengapa pejabat terkait OJK tidak segera menghentikan tindakan Kresna waktu itu, tapi terus membiarkan sampai terjadi gagal bayar. Ia juga menyayangkan OJK tidak segera mengabarkan konsumen atau masyarakat agar mengetahui dan waspada akan keadaan tersebut.
"Nasabah berpendapat bahwa inilah salah satu fakta sudah terjadinya kelalaian pengawasan OJK dan kegagalan dalam menjalankan tupoksi OJK melindungi konsumen," kata Tan.
Baca juga: Mantan Kadis PUPR gugat Wali Kota Ternate, kok bisa?
Di sisi lain, lanjut Tan, upaya nasabah mendesak Kresna Life untuk membayar memberikan sedikit hasil positif di mana sejak Juni 2020 sampai dengan Februari 2022, Kresna telah membayar lunas kepada nasabah polis yang bernilai hingga Rp100 juta dan mencicil untuk nilai polis lebih dari Rp100 juta, dengan total pembayaran menurut Manajemen Kresna Life mencapai sekitar Rp1,4 triliun.
"Akan tetapi, karena sanksi PKU oleh OJK yang sudah lebih dari satu tahun belum dicabut, Kresna sejak Maret 2022 berhenti membayar cicilan karena sudah setahun lebih tidak bisa berniaga atau mendapatkan investor baru dan mengalami kesulitan cashflow untuk terus melakukan pembayaran cicilan," ujar Tan.
Baca juga: Sidang gugatan nasabah BNI Ambon tertunda akibat hakim berhalangan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022