Kementerian Keuangan RI melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Piru, salah satu unit vertikal di bawah KPP Pratama Ambon, menggelar sosialisasi kewajiban perpajakan bagi instansi Pemerintah Desa serta penganugerahan "Pajak Dana Desa Awards" bagi para Raja atau Kepala Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.

"Saya mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan pemberian Awards bagi para Kades. Ini sekaligus menjadi momentum peningkatan kesadaran pemerintah desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, benar dan tepat waktu," ujar Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten SBB Abdullah Fakaubun, saat membacakan sambutan Bupati SBB sekaligus membuka kegiatan yang berlangsung di Piru, ibu kota Kabupaten SBB, Sabtu (20/8).

Abdullah Fakaubun dalam sambutannya mengakui bahwa dalam postur APBD Kabupaten SBB, 93 persen pendapatan daerah berasal dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat, atau sebagian besar berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Pusat yang ditransfer ke daerah sesuai porsi dan peranannya. 

"Oleh karena itu setiap pemerintah desa wajib memastikan bahwa anggarannya tidak hanya dibelanjakan secara efisien, akuntabel, dan tepat guna, tetapi juga memastikan hak negara berupa pajak telah disetorkan dan dilaporkan secara benar. Di samping memastikan bahwa wajib pajak di wilayahnya telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar," katanya. 

Baca juga: Petugas pajak Piru gelar Pajak Bertutur di pelosok Seram Bagian Barat Maluku

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten SBB Emil Leatemia menegaskan, desa berkewajiban membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBDesa kepada bupati baik laporan realisasi semesteran maupun LPJ akhir tahun. Di sana, melekat kewajiban perpajakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban keseluruhan pelaksanaan APBDesa. "LPJ Desa menjadi syarat untuk pencairan dana desa tahap selanjutnya," tandasnya.
Kepala KP2KP Piru, Bagus Suyanto menyerahkan cinderamata kepada Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten SBB, Abdullah Fakaubun, usai sosialisasi kewajiban perpajakan dan penganugerahan "Pajak Dana Desa Awards" bagi para Raja atau Kepala Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sabtu (20/8). (ANTARA/HO/KP2KP Piru)

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten SBB Sudharmono Tuhulele, turut mengingatkan para perangkat desa agar semakin patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Saat ini, pihaknya tengah menangani sejumlah kasus penyelewengan pajak yang dilakukan oleh aparatur desa. Oleh karenanya, jika tidak ingin bernasib sama, maka Kepala Desa harus mulai tertib melaksanakan kewajiban perpajakan. “Jangan ada lagi penyimpangan,” pungkasnya.

Sebagai inisiator kegiatan, Kepala KP2KP Piru Bagus Suyanto membuka kegiatan dengan memberikan apresiasi terhadap dukungan pemkab atas program edukasi perpajakan di SBB. "Perlu upaya kolaboratif antara instansi vertikal, Pemerintah Pusat, dengan elemen pemerintah daerah sehingga tercipta mutual partnership yang berkelanjutan. Hal ini ini juga senada dengan semangat yang diusung dalam HUT Provinsi Maluku ke-77, Baku Gandeng Maluku Bisa," ujarnya.

Baca juga: DPRD Ambon: maksimalkan PAD dari pajak air tanah

Bagus Suyanto menambahkan bahwa pendapatan daerah Kabupaten SBB pada ABPD tahun 2022 sebesar Rp944 miliar, di mana 93 persen di antaranya atau senilai Rp879 miliar berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat. Persentase ini jauh melebihi rata-rata nilai transfer ke daerah dan dana desa yang berkisar 28 persen dari total belanja pemerintah pusat. Dengan nilai PAD 2022 yang diperkirakan hanya Rp45,7 miliar, tentu pemerintah daerah perlu bersinergi dengan pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas dana bagi hasil di tahun-tahun mendatang. Salah satunya dengan turut membantu mengamankan penerimaan pajak yang sebagian dibagihasilkan kepada daerah.

Baca juga: KPP Pratama Ambon gelar Forum Komunikasi Publik dan Sosialisasi Peraturan Perpajakan

Kepala KP2KP kemudian memaparkan tentang alur pemungutan di tingkat desa, hingga penyetoran dan pelaporan pajak yang bersumber dari APBDesa, di mana Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi bendahara memiliki nomor pokok wajib pajak pemerintah desa, serta bertanggung jawab melakukan pemotongan dan penyetoran pajak atas anggaran belanja desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selanjutnya, Bagus membeberkan rapor pajak dana desa di Kabupaten SBB dari tahun 2019 hingga 2021, yang jumlahnya terus menurun, baik dari segi nominal maupun jumlah Desa yang menyetor pajak. Pada tahun 2019, dari total penyaluran Dana Desa sebesar Rp103,75 miliar untuk 92 desa penerima, hanya 79 desa yang menyetor pajaknya senilai Rp3,97 miliar atau setara 3,83 persen dari total dana desa yang disalurkan. 
Kepala KP2KP Piru, Bagus Suyanto (kedua kanan) bersama para penerima "Pajak Dana Desa Awards" yang diserahkan bagi bagi para Raja di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sabtu (20/8). (HO/KP2KP Piru)


Baca juga: Ambon terapkan strategi jemput bola penagihan PBB

Di tahun-tahun selanjutnya, jumlah setoran semakin menyusut padahal pagu dana desa semakin meningkat. Di tahun 2021 tercatat hanya 46 desa saja yang menyetor pajak sejumlah Rp1,08 milyar, dari total Rp106,74 milyar dana desa yang disalurkan.

"Dalam empat tahun terakhir sejak 2019 hingga 2022, hanya delapan desa saja yang rutin menyetorkan pajaknya setiap tahun, sedangkan 10 desa tidak melakukan setoran sama sekali dalam periode tersebut. Sebanyak 28 Desa menyetorkan pajak selama 3 tahun, 21 desa hanya 2 tahun saja melakukan pembayaran, dan 25 desa sisanya tidak melakukan pembayaran pajak selama 3 tahun”, tambah Bagus di penghujung paparannya.

Diakhir kegiatan, Bagus Suyanto, mengumumkan desa peraih Pajak Dana Desa Awards 2022. Ini merupakan bentuk apresiasi dari KP2KP Piru, kepada Instansi Pemerintah Desa di Kab. SBB yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik. Penghargaan untuk ketegori Desa dengan Setoran Pajak dan SSP Terbesar tahun 2019-2021 diraih Desa Luhu, Kecamatan Huamual dengan jumlah setoran Rp470,8 juta dengan total 285 SSP, mengalahkan empat desa lainnya.

Selain itu, Desa Waraloin, Kecamatan Taniwel Timur menjadi pemenang untuk kategori Desa dengan Persentase Setoran Pajak Terbesar tahun 2021 sebesar 5,08 persen, yang diperoleh dari perbandingan antara jumlah pajak yang disetor sebesar Rp61,03 juta dengan pagu dana desa di tahun yang sama sebesar Rp1,202 miliar. Sedangkan Desa Seruawan, Kecamatan Kairatu meraih penghargaan sebagai Desa dengan Setoran Paling Rutin dan Tepat Waktu tahun 2019-2022.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani prediksi PNBP SDA 2022 lampaui realisasi 2021

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022