Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut)  mengatur zonasi sebaran reklame guna mengantisipasi maraknya pemasangan iklan terkait politik jelang Pemilu serentak 2024 secara sembarangan  

"Kami siapkan peraturan wali kota mengatur pemasangan iklan dan reklame agar estetika dan keindahan kota bisa terjaga," kata Kepala Kesbangpol Kota Ternate Nuryadin Rahman di Ternate, Selasa.

Menurut dia, peraturan wali kota (Perwali) tentunya akan mengatur area yang bisa digunakan untuk memasang iklan maupun reklame politik.

Baca juga: 1.819 orang bersaing rebut 354 formasi Panwaslu di Malut

Selain itu, Nuryadin mengatakan Pemkot Ternate akan intensif melakukan sosialisasi ke partai politik dan masyarakat agar tidak ada pemasangan iklan secara semrawut untuk tetap menjaga wajah kota Ternaten yang indah dan berestetika.

Dia menyatakan, Perwali yang disiapkan akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 terkait pajak dan reklame, sehingga, Kesbangpol Kota Ternate akan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait mulai dari KPU dan Bawaslu agar bisa dipatuhi bersama-sama.

Sementara itu, Bawaslu Malut menyikapi terkait maraknya baliho maupun spanduk dari sejumlah tokoh politik mulai bertebaran di berbagai kabupaten/kota menjelang momentum tahun politik 2024.

Baca juga: Bawaslu Malut buka posko pengaduan rekrutmen Panwaslu kecamatan
 
Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi menjelaskan, terkait adanya spanduk dan baliho milik seseorang maupun partai politik yang mulai terpasang di berbagai titik keramaian merupakan ranah daerah untuk melarang karena menyangkut keindahan dan estetika kota.

Untuk itu, Bawaslu Malut mengeluarkan surat imbauan kepada Ketua Pengurus Partai Politik Se-Provinsi Malut berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor 397/PM.OO/K1 /10/2022 diantaranya sekalipun belum ada Partai Politik, Calon Anggota legislatif, Calon Presiden dan Wakil Presiden, maupun Calon Kepala Daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, namun partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan Pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktifitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Pemilu.

"Termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat Negara untuk dapat menahan diri dengan tidak meminta atau mempengaruhi masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye. Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu," kata Masita.

Baca juga: Bawaslu Maluku perpanjang pendaftaran Panwaslu di delapan daerah
 
Dia menambahkan, setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai Politik maupun pejabat Negara tidak menggunakan politisasi suku, Agama, Ras, dan antar golongan (SARA), baik dalam aktifitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktifitas kampanye, tidak melakukan aktifitas politik di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggara pemilu.

Sedangkan, terkait dengan beredar kegiatan kampanye di luar jadwal dengan menggunakan isu yang mengarah pada politik identitas dan politisasi SARA serta adanya aktifitas politik praktis di tempat keagamaan.

Baca juga: Enam calon anggota Bawaslu Malut lolos tes kesehatan dan wawancara

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022