Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta Pemerintah Kota Ambon mengatasi pembayaran lahan sekolah di Nania, Baguala, Ambon kepada pemilik ahli waris, Ibrahim Parera.
"Ini persoalan lama yang belum juga tuntas. Nah, kami minta Pemkot harus benar-benar menunjukkan kewajibannya kepada pihak ahli waris dengan membayar hak mereka," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, di Ambon, Selasa (1/11).
Ia mengatakan, lahan milik keluarga Parera kini telah didirikan tiga bangunan sekolah. Dua di antaranya SD Inpres 54, SD Inpres 55 Ambon, dan SMP 16 Ambon.
Sekolah tersebut sudah ada sejak lama, tetapi pembayaran lahan belum juga lunas. Hal itu lah yang membuat pihak ahli waris kerap melakukan penyegelan terhadap gedung sekolah tersebut.
"Kami juga sayang karena ini berdampak pada dunia pendidikan. Makanya, kami harapkan itu dilihat serius," ujarnya
Ia mengaku, masalah seperti ini bukan hanya terjadi di Nania, tapi juga di kawasan Galunggung, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada lahan SD Inpres 50 dan SDN 64 Ambon.
Ahli waris dari keluarga Hany Souisa juga masih menanyakan perihal kewajiban pembayaran lahan oleh Pemkot Ambon terhadap mereka.
"Maka itu, Pemkot harus berikan kejelasan itu, supaya walaupun mereka menunggu, tapi menunggu dalam kepastian," pinta Laturiuw.
Dua gedung sekolah yakni SD Inpres 50 dan SDN 64 Ambon yang terletak di kawasan Galunggung, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ini sudah berulang kali disegel oleh pemiliknya sejak 2021 lalu.
Sementara tiga sekolah di Nania, Baguala, Kota Ambon tersebut juga sempat disegel Oktober 2022 lalu, namun saat ini sudah kembali dibuka. Meskipun begitu, ahli waris tetap mempertanyakan pelunasan lahan oleh pemkot.
Baca juga: Pemilik lahan buka segel tiga sekolah di desa Nania
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022