Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp4,584 miliar melalui penanganan puluhan perkara tindak pidana korupsi sejak Januari hingga menjelang akhir tahun 2022.
"Total jumlah uang negara yang diselamatkan adalah Rp4.584.521.884 baik di Kejati maupun seluruh kejaksaan negeri dan kantor cabang kejaksaan negeri di semua kabupaten dan kota," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.
Menurut dia, untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di semua wilayah hukum Kejati Maluku saat ini sebanyak 31 kasus dalam tingkat penyelidikan.
Baca juga: BPIP ajak masyarakat terapkan nilai Pancasila untuk berantas praktik korupsi
Kemudian untuk tingkat penyidikan 28 perkara dan yang sementara proses persidangannya masih berjalan di Pengadilan Tipikor Ambon pada tingkat penuntutan sebanyak 28 perkara.
"Sepanjang tahun 2022 ini, Kejati Maluku juga berhasil mengeksekusi tujuh orang berstatus terpidana yang bersembunyi di luar daerah dan dibawa pulang ke Maluku untuk dipenjarakan," katanya.
Salah satu perkara dugaan korupsi yang baru dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Ambon adalah perkara tiga tersangka dugaan korupsi anggaran pilkada di KPU Kabupaten Seram Bagian Barat kepada panitera Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
"Ada empat berkas perkara untuk tiga tersangka masing-masing berinisial MDL, HBR, serta MAB," katanya.
Baca juga: Firli: Jadikan korupsi sebagai musuh kita bersama
Mereka diduga terlibat perkara penyimpangan keuangan di KPU SBB tahun anggaran 2014 yang merugikan negara Rp9 miliar lebih, dan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan keuangan dana hibah dari APBD kabupaten SBB kepada KPU setempat tahun anggaran 2016-2017 yang merugikan negara Rp3,4 miliar.
Tersangka MDL adalah Sekretaris KPU merangkap PPK, kemudian MAB sebagai bendahara pengelola dana hibah tahun 2016-2017, dan HBR yang juga selaku bendahara Pileg dan Pilpres 2014 di KPU SBB.
Baca juga: Komisi II DPR minta KPU jalankan Putusan MK terkait mantan napi korupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Total jumlah uang negara yang diselamatkan adalah Rp4.584.521.884 baik di Kejati maupun seluruh kejaksaan negeri dan kantor cabang kejaksaan negeri di semua kabupaten dan kota," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.
Menurut dia, untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di semua wilayah hukum Kejati Maluku saat ini sebanyak 31 kasus dalam tingkat penyelidikan.
Baca juga: BPIP ajak masyarakat terapkan nilai Pancasila untuk berantas praktik korupsi
Kemudian untuk tingkat penyidikan 28 perkara dan yang sementara proses persidangannya masih berjalan di Pengadilan Tipikor Ambon pada tingkat penuntutan sebanyak 28 perkara.
"Sepanjang tahun 2022 ini, Kejati Maluku juga berhasil mengeksekusi tujuh orang berstatus terpidana yang bersembunyi di luar daerah dan dibawa pulang ke Maluku untuk dipenjarakan," katanya.
Salah satu perkara dugaan korupsi yang baru dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Ambon adalah perkara tiga tersangka dugaan korupsi anggaran pilkada di KPU Kabupaten Seram Bagian Barat kepada panitera Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
"Ada empat berkas perkara untuk tiga tersangka masing-masing berinisial MDL, HBR, serta MAB," katanya.
Baca juga: Firli: Jadikan korupsi sebagai musuh kita bersama
Mereka diduga terlibat perkara penyimpangan keuangan di KPU SBB tahun anggaran 2014 yang merugikan negara Rp9 miliar lebih, dan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan keuangan dana hibah dari APBD kabupaten SBB kepada KPU setempat tahun anggaran 2016-2017 yang merugikan negara Rp3,4 miliar.
Tersangka MDL adalah Sekretaris KPU merangkap PPK, kemudian MAB sebagai bendahara pengelola dana hibah tahun 2016-2017, dan HBR yang juga selaku bendahara Pileg dan Pilpres 2014 di KPU SBB.
Baca juga: Komisi II DPR minta KPU jalankan Putusan MK terkait mantan napi korupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022