Kepolisian Daerah Maluku Utara memusnahkan barang bukti 15.841 botol/kaleng minuman keras sebagai komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran ilegal minuman beralkohol agar kamtibmas tetap terjaga, aman dan kondusif.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Komisaris Besar Polisi Michael Irwan Thamsil di Ternate, Jumat, mengatakan adanya pemusnahan barang bukti minuman keras merupakan rangkaian dari hasil penindakan kegiatan rutin yang ditingkatkan tahun 2022 oleh Direktorat Samapta Polda Malut.

Jumlah barang bukti minuman keras hasil penindakan yang dimusnahkan adalah 6.582 botol dan kantong cap tikus, 4 toples cap tikus akar, 10 jerigen cap tikus, 64 botol kawa-kawa, 249 botol bir hitam, 12 botol bir bintang, 518 kaleng bir putih dan hitam, 3 botol anggur merah, dan 4.037 kaleng bir.

Baca juga: BNN RI musnahkan barang bukti 78,4 kg sabu dan 62 kg ganja

Kemudian, 4.283 kaleng tsing tao, 19 botol kasegaran, 16 botol mix-max, 23 botol smirnof putih, 6 botol tanduay, 1 botol callorossy, 12 botol captain morgan, dan 1 botol anker stouth.

Selain itu, ada minuman keras hasil pelimpahan barang bukti dari kejaksaan sebanyak 8.994 botol/kaleng dari 13 kasus yang juga ikut dimusnahkan.

"Pemusnahan barang bukti minuman keras ini merupakan bukti bahwa Polda Maluku Utara akan terus menindak tegas peredaran minuman keras, dengan harapan situasi kamtibmas tetap terjaga, aman, dan kondusif serta dapat menyelamatkan generasi muda dari pengaruh alkohol," ujarnya.

Kegiatan pemusnahan itu dilakukan di Markas Ditsamapta Polda Maluku Utara dengan dipimpin Kapolda Irjen Polisi Midi Siswoko dan dihadiri Wakapolda Brigjen Polisi Eko Para Setyo Siswanto serta sejumlah pejabat utama Polda Maluku Utara.

Baca juga: Polda Malut musnahkan ribuan botol miras

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023