Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, melakukan pemulihan kerugian keuangan daerah dalam pekerjaan penyelesaian dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat  2008 atau saat ini merupakan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono di Saumlaki, Kamis menyampaikan  total dana yang di setor kembali ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar  mencapai Rp365.944.274.

Ia mengatakan  pekerjaan finishing dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat 2008 tersebut  berdasarkan kontrak nomor 027/ 01/SPKK/ SETWAN/MTB/I/2008 tanggal 25 Januari 2008 yang dikerjakan oleh PT Karya Pembangunan Jaya dengan nilai Rp1.708.500.000. 

"Terhadap paket pekerjaan tersebut ditemui  dari nilai kontrak Rp1.708. 500.000,00 hanya  terealisasi pembayaran sebesar Rp1.281.375.000," katanya.

Gunawan menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku nomor : LHA-2183/PW/25/4/2009 tanggal 28 Agustus 2009, ditemui  progress fisik pekerjaan finishing dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat t 2008 hanya sebesar 57,90 persen  atau sebesar Rp989.907.725,33 sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp291.467.274,70 

Selain itu, sampai dengan berakhirnya kontrak PT Karya Pembangunan Jaya belum dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp65.477.000,00.

Hal ini diperkuat dengan laporan hasil audit paket pekerjaan finishing dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat  2008 Nomor 700/LAK-02/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang menyatakan adanya kerugian keuangan daerah.

"Jadi, total  dana yang dikembalikan oleh PT Karya Pembangunan Jaya kepada pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada hari ini sebesar Rp.365.944.274 dengan perincian  kelebihan pembayaran sebesar Rp291.467.274,70 dan denda keterlambatan sebesar Rp65.477.000,00"  ujarnya.

Pewarta: Simon Lonlonlun

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023