Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) intensif melakukan pengawasan melekat melalui proses pencuplikan atau pengambilan sampel verifikasi faktual (verfak) untuk 17 orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) daerah pemilihan Malut.

"Kami akan terus melakukan pengawasan, sebab kecermatan KPU dalam verifikasi faktual menjadi fokus dalam pengawasan Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu Malut, Suleman Patras di Ternate, Senin.

Dia menjelaskan, dalam verifikasi ini,  dinyatakan memenuhi syarat administrasi Pemilu 2024 oleh KPU. Proses pengambilan sampel verfak  dilakukan di Kantor KPU Malut pada Minggu (5/2) .

Dalam kesempatan itu, Suleman yang didampingi Komisioner Bawaslu Malut, Ikbal Ali berkeliling memeriksa satu per-satu dan dari 17 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melakukan proses pengambilan sampel verfak. 

Sehingga memastikan agar bakal calon DPD  tidak terkendala dalam menentukan nomor awal pengambilan sampel yang ada dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Sedangkan, untuk teknik penarikan sampel dilakukan dengan menggunakan komputer, lalu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022, KPU menggunakan metode Krejcie dan Morgan serta metode pengambilan sampel sistematis.

Tahapan verfak dimulai 06 Februari hingga 26 Februari 2023 dan seluruh proses verifikasi dukungan DPD akan diawasi secara melekat oleh pengawas pemilu hingga tingkat kabupaten/kota. 

"Masing-masing untuk pengawas pemilu akan menempel ke KPU yang melakukan verifikasi faktual," ujarnya.

Suleman Patras menyampaikan tahapan ini merupakan kelanjutan dari 17 bakal calon DPD yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU dan pengawasan Bawaslu akan memastikan proses verifikasi berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023