Kementerian Hukum dan HAM menyediakan aplikasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan  Elektronik (SAKE) sebagai upaya memudahkan pengurusan status kewarganegaraan.

"Sejak  2017 Direktorat Jenderal  Administrasi Hukum Umum  Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan  layanan kewarganegaraan  secara online  guna memudahkan perolehan  status kewarganegaraan," kata  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Maluku Ernie N Miceleni di Ambon, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu pada diseminasi layanan kewarganegaraan dengan  tema  Tingkatkan Sinergitas Demi Kepastian Hukum Terhadap Status Kewarganegaraan.

Menurut dia  layanan berbasis online itu diharapkan  bisa bermanfaat  bagi mereka  yang sedang  mengurus kewarganegaraan  Indonesia.
 
Ia memaparkan  kewarganegaraan merupakan elemen penting  terbentuknya masyarakat  dalam suatu negara, dan merupakan hak dasar konstitusional yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi.

"Hal ini ditegaskan dalam UUD 45 Pasal 26 yang menyebutkan bahwa  yang menjadi warga negara  ialah orang-orang bangsa Indonesia  asli  dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang," ujarnya.

Ketentuan ini memberikan penegasan  bahwa  orang  Indonesia asli  secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi bangsa lain  untuk menjadi warga negara Indonesia  harus disahkan terlebih dahulu dengan undang-undang.

"Jadi konstitusi  negara kita memberi peluang  seseorang yang berwarga  negara asing untuk berpindah kewarganegaraan  menjadi warga negara Indonesia  melalui proses pewarganegaraan," katanya.

Ia memaparkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia  menganut beberapa asal diantaranya asas ius sanguinis, yaitu  yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan  keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

Kemudian asas ius soli secara terbatas yaitu  kewarganegaraan seseorang  berdasarkan  negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas  bagi anak-anak sesuai  dengan ketentuan  yang diatur dalam undang-undang.

Selanjutnya asas kewarganegaraan tunggal yang menentukan satu kewarganegaraan  bagi setiap orang, dan asas kewarganegaraan  ganda terbatas  yaitu  yang menentukan kewarganegaraan  ganda bagi  anak-anak sesuai  dengan ketentuan  yang diatur dalam undang-undang  kewarganegaraan.

Ia memaparkan dalam  Peraturan Pemerintah  Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan PP Nomor 21 Tahun 2007 telah diatur  tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan,  dan memperoleh kembali kewarganegaraan  Republik Indonesia  sebagai solusi atas permasalahan  kewarganegaraan  yang dihadapi masyarakat.


Sementara Kepala Sub Bidang  Administrasi  Hukum  Umum Kanwil Kemenkumham Maluku Rapin Rumakat mengatakan, kegiatan  diseminasi  layanan kewarganegaraan  di Kota Ambon  dilaksanakan  untuk memberikan pemahaman  kepada masyarakat  umum maupun  masyarakat  perkawinan campur tentang perundang-undangan  kewarganegaraan  khususnya  terkait anak kewarganegaraan  ganda terbatas.

Karena itu kegiatan bertujuan agar  masyarakat perkawinan  campuran dapat mengetahui dan paham dengan peraturan perundang-undangan kewarganegaraan  yang dapat berakibat  hukum bagi  anak  berkewarganegaraan  ganda.

Hadir sebagai narasumber a pada kegiatan tersebut  tiga orang yakni Engelous Huwae dari Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku, Firda bin Yusuf dari Badan Kesbangpol  Provinsi Maluku, dan Mohamad Ikramsyah dari Kantor Imigrasi kelas I TPI Ambon.

Pewarta: John Soplanit

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023