Jasa Raharja cabang Maluku menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan di jalan Jenderal Sudirman, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
"Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku Herman Haurissa, di Ambon, Rabu.
Kecelakaan Lalu Lintas beruntun pengendara motor terjadi Senin (15 /5), mengakibatkan korban meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Ambon.
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja Maluku Allen Katuuk dan Piket Unit Laka Satlantas Polres Ambon melakukan survei TKP serta mengunjungi dan membantu persyaratan untuk penyelesaian santunan kepada ahli waris korban di Desa Pinang Putih Atas.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia.
"Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang ditransfer ke rekening bank ahli waris," katanya.
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu di rumah dengan selamat.
Masyarakat kiranya selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku Herman Haurissa, di Ambon, Rabu.
Kecelakaan Lalu Lintas beruntun pengendara motor terjadi Senin (15 /5), mengakibatkan korban meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Ambon.
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja Maluku Allen Katuuk dan Piket Unit Laka Satlantas Polres Ambon melakukan survei TKP serta mengunjungi dan membantu persyaratan untuk penyelesaian santunan kepada ahli waris korban di Desa Pinang Putih Atas.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia.
"Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang ditransfer ke rekening bank ahli waris," katanya.
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu di rumah dengan selamat.
Masyarakat kiranya selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023