Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut)  merampungkan proses tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan calon anggota DPD dan Bacaleg di Pemilu 2024 mendatang.

"Sejauh ini, KPU Malut fokus selesaikan proses Vermin dan sudah di atas 80 persen," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Malut H. Buchari Mahmud saat dihubungi, Rabu.

Menurut dia, pemberitahuan hasil vermin nanti, akan disampaikan ke calon DPD maupun Bacaleg melalui parpol peserta pemilu pada 24 dan 25 Juni 2023 disertai dengan lampiran berita acara untuk dilakukan perbaikan.

Dia menyebut, dokumen perbaikan itu nantinya akan dilampirkan berkas yang masih belum lengkap untuk dilakukan agar dilengkapi.

Dirinya mencontohkan, kalau ada calon anggota DPD-RI yang kekurangan seperti ijazah belum dilegalisir kemudian belum ada daftar surat keterangan terdaftar sebagai pemilih atau ada juga mungkin kartu anggotanya belum disertakan, jadi nanti listnya seperti itu, sehingga waktu yang nantinya diberikan oleh KPU untuk melengkapi yakni selama 14 hari dari 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.

Selanjutnya, KPU Malut akan melakukan proses verifikasi perbaikan dari 10 Juli sampai 12 Agustus 2023. Jadi sampai hari ini verifikasi administrasi tinggal menyisakan 20 persen, kemungkinan pekan ini bisa dituntaskan.

Sementara itu, KPU juga berharap agar seluruh pengurus Partai Politik (Parpol) agar dapat mengakses sistem informasi calon (silon) guna mendukung seluruh pengurusan terkait dengan dokumen persyaratan calon anggota legislatif tahun 2024.

"Dokumen yang akan diakses pengurus parpol itu saat diunggah kemudian di print out untuk sekaligus di bawa ke KPU untuk pendaftaran secara manual," katanya.

Oleh karena itu, KPU Malut meminta agar seluruh pengurus parpol dapat mengakses aplikasi silon melalui pengurus parpol di tingkat pusat dan kalau tidak dilakukan akan pengaruhi proses pendaftaran nanti ke KPU.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023