Jasa Raharja Cabang Maluku bersama Badan Pendapatan Daerah dan Ditlantas Polda Maluku melakukan sosialisasi masa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada warga Kota Ambon.
"Sosialisasi dilakukan dengan membagikan brosur kepada pengemudi dan pengendara bermotor, serta membentangkan spanduk saat sedang kendaraan berhenti serta memasang notifikasi suara di pengeras suara yang terpasang di lampu merah," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi masa pembebasan denda pajak kandaran bermotor dan denda SWDKLLJ yang berlaku sejak tanggal 26 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023.
”Sebagai Tim Pembina Samsat Provinsi Maluku, kami berusaha supaya informasi ini menjangkau masyarakat luas. Selain dengan aksi di jalan kami juga menyampaikan informasi ini di media sosial, media online, media cetak maupun media elektronik," katanya.
Baca juga: Jasa Raharja Maluku santuni korban laka lantas di Ambon
Ia mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 tahun 2023, dilakukan Pembebasan Denda Kendaraan Bermotor, pembebasan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II) dan Biaya Mutasi Masuk Kendaraan Luar Daerah.
Selain itu Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
"Dengan makin banyaknya masyarakat yang memanfaatkan program ini kami harap dapat menurunkan tunggakan PKB dan SWDKLLJ di Kota Ambon," katanya.
Herman juga mengimbau masyarakat memanfaatkan masa pembebasan ini dengan sebaik-baiknya karena berlaku hanya sampai tanggal 31 Agustus 2023.
"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak dan relaksasi kebijakan pembebasan SWDKLLJ," katanya.
Baca juga: Jasa Raharja Maluku dan PT Sam Air kerja sama perlindungan penumpang
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Sosialisasi dilakukan dengan membagikan brosur kepada pengemudi dan pengendara bermotor, serta membentangkan spanduk saat sedang kendaraan berhenti serta memasang notifikasi suara di pengeras suara yang terpasang di lampu merah," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi masa pembebasan denda pajak kandaran bermotor dan denda SWDKLLJ yang berlaku sejak tanggal 26 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023.
”Sebagai Tim Pembina Samsat Provinsi Maluku, kami berusaha supaya informasi ini menjangkau masyarakat luas. Selain dengan aksi di jalan kami juga menyampaikan informasi ini di media sosial, media online, media cetak maupun media elektronik," katanya.
Baca juga: Jasa Raharja Maluku santuni korban laka lantas di Ambon
Ia mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 tahun 2023, dilakukan Pembebasan Denda Kendaraan Bermotor, pembebasan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II) dan Biaya Mutasi Masuk Kendaraan Luar Daerah.
Selain itu Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
"Dengan makin banyaknya masyarakat yang memanfaatkan program ini kami harap dapat menurunkan tunggakan PKB dan SWDKLLJ di Kota Ambon," katanya.
Herman juga mengimbau masyarakat memanfaatkan masa pembebasan ini dengan sebaik-baiknya karena berlaku hanya sampai tanggal 31 Agustus 2023.
"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak dan relaksasi kebijakan pembebasan SWDKLLJ," katanya.
Baca juga: Jasa Raharja Maluku dan PT Sam Air kerja sama perlindungan penumpang
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023