Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) mengusulkan 34 orang narapidana (napi) untuk mendapatkan resmi sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI.

"Pengusulan pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Nurchalis Nur dihubungi, Senin.

Dia mengatakan sebanyak 34 napi yang diajukan untuk mendapat remisi dalam rangka perayaan hari kemerdekaan RI 2023 itu akan disampaikan sebelum atau pada saat hari H peringatan HUT RI, 17 Agustus 2023.

"Kita dari rutan ataupun lapas seluruh Indonesia sifatnya mengusulkan bagi napi yang berhak mendapat remisi HUT RI tahun 2023," ujarnya.

Dia menjelaskan pemberian remisi kepada narapidana berkelakuan baik dan sepanjang mereka memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku, selain itu, juga remisi menjadi hak para napi.

"Remisi yang diberikan kepada narapidana berbeda. Besaran remisi sesuai dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani, di antaranya mereka ada diberikan remisi paling rendah satu bulan dan remisi paling tinggi lima bulan," ujarnya.

Ia menyebut 39 orang napi yang diusulkan mendapatkan pemotongan hukuman tersebut, terdiri dari remisi lima bulan sebanyak tiga orang, remisi empat bulan tujuh orang, remisi tiga bulan sembilan orang, remisi dua bulan enam orang dan remisi satu bulan sembilan orang.

Adapun napi yang mendapat remisi dalam kasus perlindungan anak sebanyak 16 orang, kasus pemerkosaan tiga orang, kasus narkotika tujuh orang, kasus lakalantas tiga orang, kasus pencurian empat orang dan kasus kekerasan berat satu orang.

"Untuk kasus korupsi di rutan tahun ini tidak mendapatkan remisi alias nihil," katanya.

Menurut dia, rencana penyerahan surat keputusan (SK) pemberian remisi itu akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2023 di Pendopo Falcino Weda, yang akan diserahkan oleh Penjabat Bupati Halteng Ikram M Sangadji.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023