Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengevaluasi kerja sama dengan Yayasan California Education Center (CEC) yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Terlibatnya Yayasan CEC terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus menjadi evaluasi bersama,” kata Ketua Komisi I DPRD Ambon Jafry Taihuttu, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, setidaknya harus ada antisipasi awal dari Pemkot Ambon agar jangan sampai hal serupa terjadi kepada ratusan calon pekerja dari Ambon.

“Karena kita tidak mau anak-anak daerah kita malah nantinya jadi korban sehingga nanti akan kita bahas untuk diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya akan mengundang Pemkot Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk membahas kerja sama dengan Yayasan tersebut.

“Senin ini, kita undang dari Pemkot dalam hal ini Disnaker yang bekerja sama dengan Yayasan CEC untuk merekrut calon pekerja dari Ambon yang akan berangkat ke Australia,” ucapnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengancam akan membatalkan kerjasama dengan Yayasan California Education Center (CEC), selaku pihak yang digandeng Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon dalam pelatihan kandidat program bekerja di luar negeri.

“Sekiranya ada hal-hal tidak sesuai, tentu kerjasama dengan Yayasan CEC akan kita batalkan,” kata Wattimena.

Wattimena menjelaskan, kasus TPPO yang menimpa Dirut Yayasan CEC tidak ada kaitannya dengan Pemkot Ambon, karena terjadi di tempat lain.

Selain itu menurut dia, dari Kota Ambon belum ada kandidat yang menyetor biaya sebesar Rp.85 juta yang disyaratkan, termasuk untuk pelatihan oleh Yayasan CEC.

“Otomatis dari Kotq Ambon tidak ada yang menjadi korban. Sampai hari ini tidak ada korban dari kota Ambon,” ungkapnya.

Berkaca dari kasus ini, Wattimena meminta Disnaker untuk lebih berhati-hati dan melihat jejak rekam dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

Sebelumnya, Yayasan California Education Center ( CEC) yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja kini berurusan dengan pihak kepolisian.

Owner CEC, Elly Yana (42) bersama suaminya Muhamad Tarmizi (37) dan rekannya Santi Dewi (44) telah diringkus Unit VI Polresta Barelang dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Modus yang dilakukan pelaku dengan menjanjikan korban untuk dikuliahkan atau disekolahkan ke Negara Australia dan New Zealand. Padahal, tujuan utamanya ialah untuk mempekerjakan calon korbannya.

Bahkan sebelumnya, Elly Yana pernah berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama pada 2016.

Pemerintah Kota Ambon sendiri menggandeng Yayasan California Education Center untuk program warga Ambon bekerja di Australia, dengan biaya berkisar Rp. 85 juta per peserta yang mengikuti program tersebut.

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena pun menegaskan bahwa dalam program tersebut tidak ada pembohongan publik.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023