Ambon (Antara Maluku) - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon mengeluarkan penetapan penundaan surat keputusan Bupati Pulau-Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara yang dinilai merugikan PT Morotai Marine Culture (MMC) sebagai pihak penggugat.

Ketua majelis hakim PTUN setempat, Abdul Latief Anshory SH dalam persidangan di Ambon, Kamis, mengabulkan permohonan penggugat dengan mengeluarkan penetapan pembatalan SK Bupati nomor 500/33/PM/2012 tertanggal 13 Februari 2012 tentang penghentian kegiatan operasional PT MMC.

"Salinan putusan ini akan diberikan kepada Bupati selaku pihak tergugat untuk dilaksanakan segera mungkin," kata Anshory.

Pihak tergugat yang diwakili Kabag Hukum Pemkab Pulau-Pulau Morotai, Anzar Tibu dalam persidangan itu menyatakan penetapan SK Bupati ini akan sampaikan setelah menerima salinan putusannya dari panitera PTUN Ambon.

"Langkah hukum yang diambil majelis hakim dalam persidangan ini hanya berupa penetapan penundaan pelaksanaan SK bupati nomor 500 dan pekan depan masih ada sidang lanjutan dengan agenda pembelaan yang akan disampaikan oleh kami," katanya.

Sementara kuasa hukum penggugat, Kasman Sangaji dan Oki Dwi Kurnianto menjelaskan, SK Bupati Pulau-Pulau Morotai nomor 500 yang menghentikan kegiatan operasional PT MMC tanpa ada alasan yang jelas.

Akibatnya perusahaan yang bergerak dalam bidang budidaya mutiara dan perikanan dengan memiliki 400 lebih pekerja ini mengalami kerugian sebesar Rp204,921 miliar.

"Timbulnya kerugian yang besar ini akibat aksi pembongkaran, pembakaran dan penjarahan di kompleks perusahaan yang dilakukan pada tanggal 23 dan tanggal 25 Februari 2012, sehingga kami melayangkan gugatan ke PTUN Ambon maupun pengaduan ke polisi secara perdata dan pidana," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012