Ternate, 15/2 (Antara Maluku) - PT Morotai Marine Culture (MMC) mempersoalkan ganti rugi dari Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara sesuai memori kasasi keputusan Mahkamah Agung (MA) disampaikan kepada mantan Bupati Rusli Sibua dan Wakilnya, Weni Paraisu.
Juru Bicara PT MMC, Iksan Sainur di Ternate, Senin, mengatakan keputusan MA menjawab penilaian masyarakat bahwa PT. MMC telah melanggar aturan dan melawan Pemkab Pulau Morotai.
Kenyataan terungkap, keputusan MA justru menguatkan putusan PN Tobelo dan PT Maluku Utara yang memutuskan tergugat Rusli Sibua dan Weni R Paraisu membayar ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar.
Keduanya, terbukti melanggar hukum melakukan pengrusakan fasilitas PT.MMC yakni penjarahan ikan kerapu dan siput mutiara.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim MA H. Djafani Djamal nomor 1688 K/Pdt/2014 itu, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan tergugat diantaranya, Rusli Sibua, Weni R Paraisu, Sekda, Kadis DKP, Kepala BLH, Kasatppol PP dan Kadisnakersos atas gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat yakni PT. MMC.
Atas penolakan permohonan kasasi yang diajukan Rusli Sibua dan kawan-kawan, majelis hakim kemudian menguatkan putusan PN Tobelo dan PT Maluku Utara, sehingga tergugat harus membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 92,5, miliar.
"Kalau PT MMC yang melanggar aturan, maka siap membayar kepada Pemkab Pulau Morotai karena ditunding tidak membayar pajak dan dinyatakan ilegal," tandas Iksan.
Dia mengemukakan, PT. MMC menyampaikan gugatan perdata ke PN Tobelo pada 2014 dan PN Tobelo memutuskan tergugat dalam hal ini Rusli Sibua dan Weni R Paraisu untuk membayar ganti rugi Rp 92,5 miliar.
Sedangkan, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pulau Morotai, Ramli Yaman belum mau dikonfirmasi mengenai putusan MA, karena sampai saat ini, belum mendapatkan salinan atas putusan tersebut.
PT MMC Persoalkan Ganti Rugi Pemkab Morotai
Senin, 15 Februari 2016 21:14 WIB