Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon memberikan kemudahan layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi penyandang disabilitas.
Pelayanan terintegrasi dalam penerbitan dokumen adminduk bagi penyandang disabilitas dilakukan bersama Kelompok Kerja Rumah Generasi, agar bisa memiliki dokumen kependudukan, Kata Plt Kepala Disdukcapil Kota Ambon, Hanny Tamtelahittu di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, layanan dokumen kependudukan, di antaranya kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), hingga akta kelahiran.
"Hal ini menjadi komitmen kita dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan," katanya.
Layanan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri RI, yang mengatur agar seluruh dinas dukcapil kabupaten/kota di Indonesia memberi layanan adminduk bagi penyandang disabilitas.
Pihaknya berharap dengan adanya layanan ini, setiap warga yang membutuhkan administrasi kependudukan bisa dipermudah.
"Dengan layanan ini mereka semua tidak terkendala lagi dalam kelengkapan administrasi kependudukan, agar segala urusan bisa mudah," katanya.
Selain melakukan pelayanan bagi penyandang disabilitas pihaknya juga menerapkan sistem jemput bola melakukan perekaman KTP-el bagi calon pemilih pemula dalam Pemilu 2024.
"Saat ini kita menggencarkan perekaman KTP-el bagi penduduk pemula yang berusia 17 tahun, yang akan menjadi pemilih pemula dalam Pemilu 2024," katanya.
Jemput bola dilaksanakan di sekolah maupun di setiap desa negeri dan kelurahan, menggunakan mobil pelayanan untuk melakukan perekaman data, sekaligus pencetakan KTP-el agar penduduk pemula dilayani.
"Petugas disdukcapil bekerja sama dengan aparat kelurahan desa dan negeri , untuk mengimbau warga melakukan perekaman data. Seperti biasa kita menggunakan mobil pelayanan untuk pencetakan KTP-el, KIA, dan akta kelahiran," katanya.
Pihaknya berupaya semua warga Kota Ambon yang telah mempunyai hak pilih bisa terdata dan memiliki KTP-el.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Pelayanan terintegrasi dalam penerbitan dokumen adminduk bagi penyandang disabilitas dilakukan bersama Kelompok Kerja Rumah Generasi, agar bisa memiliki dokumen kependudukan, Kata Plt Kepala Disdukcapil Kota Ambon, Hanny Tamtelahittu di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, layanan dokumen kependudukan, di antaranya kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), hingga akta kelahiran.
"Hal ini menjadi komitmen kita dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan," katanya.
Layanan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri RI, yang mengatur agar seluruh dinas dukcapil kabupaten/kota di Indonesia memberi layanan adminduk bagi penyandang disabilitas.
Pihaknya berharap dengan adanya layanan ini, setiap warga yang membutuhkan administrasi kependudukan bisa dipermudah.
"Dengan layanan ini mereka semua tidak terkendala lagi dalam kelengkapan administrasi kependudukan, agar segala urusan bisa mudah," katanya.
Selain melakukan pelayanan bagi penyandang disabilitas pihaknya juga menerapkan sistem jemput bola melakukan perekaman KTP-el bagi calon pemilih pemula dalam Pemilu 2024.
"Saat ini kita menggencarkan perekaman KTP-el bagi penduduk pemula yang berusia 17 tahun, yang akan menjadi pemilih pemula dalam Pemilu 2024," katanya.
Jemput bola dilaksanakan di sekolah maupun di setiap desa negeri dan kelurahan, menggunakan mobil pelayanan untuk melakukan perekaman data, sekaligus pencetakan KTP-el agar penduduk pemula dilayani.
"Petugas disdukcapil bekerja sama dengan aparat kelurahan desa dan negeri , untuk mengimbau warga melakukan perekaman data. Seperti biasa kita menggunakan mobil pelayanan untuk pencetakan KTP-el, KIA, dan akta kelahiran," katanya.
Pihaknya berupaya semua warga Kota Ambon yang telah mempunyai hak pilih bisa terdata dan memiliki KTP-el.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023