Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyatakan bahwa mundurnya bakal calon legislatif (bacaleg) secara berjamaah dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Aru tidak berpengaruh terhadap Pemilu 2024.

"Itu bukan masalah (mundurnya bacaleg PAN secara massal). Tahapan proses Pemilu kan masih panjang," kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun, di Ambon, Selasa.

Rifan menjelaskan pengajuan calon ke KPU adalah mekanisme partai politik (parpol), sehingga jika ada bakal caleg yang mundur, parpol bisa mengajukan pengganti sesuai dengan tata cara dan aturan yang berlaku.

"Dan aturan main di KPU juga ada, terutama mencermati soal syarat-syarat dari calon yang diajukan," ujarnya.

Syamsul mengatakan saat ini tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) belum selesai dilakukan. Itu berarti nama bakal calon legislatif untuk pemilihan legislatif pun belum selesai.

"Jadi saya mau ulangi lagi, pengajuan calon itu itu mekanisme partai. Kalaupun ada yang mundur, partai lah yang kemudian berproses," ucapnya.

Sebelumnya, kader dan bakal caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang diusung PAN untuk Pemilu 2024 melakukan pengunduran diri secara berjamaah pada Minggu (17/9).

Sikap tegas kader dan bakal caleg PAN itu ditunjukkan dengan cara melepaskan seragam dan atribut dari partai berlambang matahari itu.

Pengunduran diri tersebut dilakukan lantaran diduga mereka kecewa dengan keputusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN yang secara tiba-tiba menunjuk Collin Leppuy sebagai Plt. Ketua DPD PAN Kepulauan Aru.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023